Kepala Desa Randuharjo Dihukum Penjara 1 Bulan karena Langgar Netralitas Pilkada

2 min read

Foto : Kades Randuharjo saat mengikuti sudang pembacaan vonis di pengadilan negeri Mojokerto.(suaraharianpagi.id/ds)

Mojokerto – suaraharianpagi.id

Kepala Desa Randuharjo, Edo Yudha Arista, dijatuhi hukuman satu bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto akibat pelanggaran netralitas saat Pilkada Mojokerto 2024.

Selain hukuman penjara, Edo juga didenda sebesar Rp5 juta, yang jika tidak dibayarkan akan diganti dengan hukuman kurungan selama satu bulan.

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Fransiskus Wilfrirdus dalam sidang yang digelar pada Rabu (4/12/2024) pukul 16.00 WIB.

Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa Edo terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 188 Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2015 jo Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang RI No. 10 Tahun 2016 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Hakim menilai bahwa Edo, sebagai kepala desa, telah memberikan keuntungan kepada salah satu pasangan calon kepala daerah, tindakan yang mencoreng prinsip netralitas yang seharusnya dijunjung tinggi oleh pejabat publik.

“Dengan ini, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa berupa penjara selama satu bulan dan denda sebesar Rp5 juta. Jika denda tidak dibayarkan, diganti dengan kurungan selama satu bulan,” tegas Ketua Majelis Hakim Fransiskus Wilfrirdus dalam persidangan.

Pertimbangan Hakim Dalam menjatuhkan vonis, majelis hakim mempertimbangkan beberapa hal. Di sisi pemberat, tindakan terdakwa dianggap mencederai kepercayaan masyarakat terhadap aparatur pemerintah dan memberikan contoh buruk bagi pejabat publik lainnya.

Namun, terdapat pula hal yang meringankan, seperti sikap sopan terdakwa selama persidangan dan catatan bahwa ia belum pernah terlibat dalam kasus hukum sebelumnya.

Selain itu, majelis hakim memerintahkan pengembalian barang bukti yang telah disita selama proses hukum, seperti ponsel, flashdisk, dan dokumen terkait, kepada pihak yang berhak.

Reaksi Pasca Vonis Setelah pembacaan putusan, baik terdakwa maupun jaksa menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut. Keduanya diberikan waktu untuk memutuskan apakah akan menerima putusan atau mengajukan banding.

Pengingat bagi Pejabat Publik Kasus ini menjadi pengingat penting bagi pejabat publik untuk menjaga netralitas dalam setiap proses pemilihan umum, khususnya Pilkada.

Netralitas aparatur pemerintah merupakan pilar penting dalam menjaga keadilan dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem demokrasi.*ds

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours