Relawan Laporkan Dua Kepala Desa Mojokerto ke Bawaslu atas Dugaan Ketidaknetralan di Pilbup 2024

2 min read

Foto : Relawan idola didampingi kuasa hukum tim pemenangan Paslon idola saat melapor ke Bawaslu.(suaraharianpagi.id/ds)

Mojokerto – suaraharianpagi.id

Relawan Nderek Kyai Mojopahit resmi melaporkan dua Kepala Desa (Kades) di Mojokerto ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mojokerto. Kedua Kades tersebut diduga melanggar aturan netralitas dalam Pilbup Mojokerto 2024.

Laporan tersebut disampaikan pada Selasa (19/11/2024) oleh anggota Relawan Nderek Kyai Mojopahit, Agus Basuki, didampingi oleh Ketua Tim Pemenangan calon bupati dan wakil bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati-Sa’dulloh Syarofi (Gus Dulloh), Achmad Arif. Hadir pula Divisi Hukum dan Advokasi, Achmad Maulana Robitoh, serta Mujiono.

“Kami melaporkan dua Kades, yakni Kades Sooko Happy Iswahyudi dan Kades Baureno Abdori. Keduanya diduga melanggar aturan netralitas karena kepala desa dilarang terlibat kampanye,” kata Mujiono.

Dugaan Pelanggaran Kedua Kades
Menurut Mujiono, Kades Baureno Abdori diduga menghadiri kampanye pasangan calon nomor urut 2, Muhammad Albarra-Muhammad Rizal Octavian, di Lapangan Desa Lebaksono pada Minggu (17/11/2024). Bahkan, tindakan Abdori itu terekam dalam video yang menunjukkan dirinya berjoget dan bernyanyi di atas panggung.

“Video tersebut telah beredar di media sosial, termasuk TikTok. Ini jelas melanggar aturan karena kepala desa tidak boleh terlibat dalam kampanye,” ujar Mujiono.

Sementara itu, Kades Sooko Happy Iswahyudi diduga berfoto bersama calon bupati Muhammad Albarra (Gus Barra) di kediaman Gus Barra. Foto tersebut juga tersebar di Grup WhatsApp dan media sosial TikTok. Selain itu, Happy disebut-sebut turut mengampanyekan pasangan Gus Barra-Rizal melalui Grup WhatsApp.

“Kami menduga tindakan tersebut melanggar Pasal 188 juncto Pasal 71 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Kami harap Bawaslu bertindak tegas dan profesional,” imbuh Mujiono.

Tanggapan Bawaslu
Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Aris Fakhruddin Asy’at, membenarkan bahwa laporan tersebut telah diterima.

“Betul, laporan sudah kami terima. Saat ini sedang kami kaji untuk ditindaklanjuti,” ujar Aris singkat.

Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat aturan netralitas pejabat desa di masa kampanye merupakan bagian penting untuk menjaga keadilan dalam pemilihan umum.*ds

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours