Foto : Tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berasal dari kejahatan narkotika
Mojokerto Kota – suaraharianpagi.id
Satuan Reserse Narkoba Polres Mojokerto Kota kembali mencatat prestasi dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika. Dalam dua laporan polisi, yakni LP/A/99/X/2024/SPKT SATRESNARKOBA/POLRES MOJOKERTO KOTA/POLDA JATIM dan LP/A/105/XI/2024/SPKT SATRESNARKOBA/POLRES MOJOKERTO KOTA/POLDA JATIM, petugas berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berasal dari kejahatan narkotika.
Hal ini diungkapkan saat Konferensi Pers TPPU yang dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Narkoba (Dir Resnarkoba) Polda Jatim Kombes Pol Robert Da Costa, didampingi Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel S. Marunduri, S.I.K, M.H., dan Kasat Narkoba IPTU Moch. Suparlan. Senin (18/11) siang.
Dir Resnarkoba, Kombes Pol Robert Da Costa menjelaskan Tersangka, berinisial MM (43), seorang pedagang asal Kecamatan Puri, Mojokerto, merupakan residivis yang baru saja keluar dari Lapas pada Agustus 2024. Namun, ia kembali ditangkap pada Oktober 2024 atas kasus peredaran gelap narkotika dan TPPU.
“MM telah melakukan kejahatan ini sejak tahun 2023 hingga saat penangkapannya pada Oktober 2024. Dari hasil penyelidikan, diketahui tersangka menggunakan hasil kejahatan narkotika untuk membeli berbagai aset bergerak dan tidak bergerak melalui bantuan keluarga dan kerabatnya,” jelasnya.
Dalam kasus ini, sejumlah barang bukti yang berhasil disita berupa: 1 (satu) unit Mobil Mitsubishi Xpander beserta Kunci, STNK dan BPKB nya; 1 (satu) unit Mobil Honda Brio warnamerah beserta Kunci, STNK dan BPKB; 1 (satu) unit sepeda motor Kawasaki KLXwarna merah beserta Kunci, STNK dan BPKB nya; 1 (satu) unit sepeda motor Kawasaki Ninja warna merah beserta kunci danSTNK nya; 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixioncustom (modifikasi) warna kuning; 1 (satu) unit Mobil Mitsubishi L 300 warna hitam beserta Kunci, STNK dan BPKBnya; 1 (satu) unit mobil Daihatsu Feroza warna biru gelap; 1 (satu) Handphone merk Iphone 14 ProMax; Uang tunai sejumlah Rp. 530.000.000,-(lima ratus tiga puluh juta rupiah); 1 (satu) ATM BCA Tahapan Xpresi BCA.
Total tafsir nilai aset yang disita mencapai Rp 2,5 miliar. Negara dinyatakan mengalami kerugian besar akibat peredaran gelap narkotika yang dilakukan tersangka.
Tersangka MM dijerat dengan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pasal tersebut mengatur tindakan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang diketahui atau diduga berasal dari tindak pidana, termasuk narkotika.
Atas perbuatannya, MM terancam hukuman penjara hingga 20 tahun atau denda maksimal Rp10 miliar.
Kapolres Mojokerto Kota menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran narkotika dan tindak pidana pencucian uang yang merugikan negara. “Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku tindak pidana narkotika maupun pencucian uang. Tersangka akan diproses hukum secara tegas sesuai peraturan yang berlaku,” tegas Kapolres.
Polres Mojokerto Kota mengimbau masyarakat untuk terus mendukung upaya pemberantasan narkotika dengan melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. *ds
+ There are no comments
Add yours