Polisi Tangkap Suami Istri Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Jombang

2 min read

Foto : Kedua pelaku saat diamankan Polsek Jombang kota.(dokumen Polsek)

Jombang – suaraharianpagi.id

Polisi berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Jl. KH. Wahab Chasbullah, Desa Tambakrejo, Kecamatan/Kabupaten Jombang, Selasa (12/11/2024) sekitar pukul 14.10 WIB.

Kedua terduga pelaku diduga menggunakan tangki modifikasi untuk memindahkan BBM bersubsidi ke jeriken guna diperjualbelikan secara ilegal.  

Kasus ini terungkap berkat informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan sebuah mobil Suzuki Karimun yang membeli BBM jenis Pertalite menggunakan tangki modifikasi. Pada Senin (11/11/2024) sekitar pukul 10.00 WIB, pelapor bersama saksi mulai melakukan penyelidikan terkait laporan tersebut.  

Kapolsek Jombang kota, AKP Soesilo, S.H., mengatakan, pada Selasa (12/11/2024), tim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Jombang berhasil menghentikan mobil yang dicurigai di lokasi kejadian.

Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan sebuah alat penyedot buatan (rotak) yang dipasang di mobil tersebut. Selain itu, ditemukan sejumlah barang bukti berupa:  

– 1 unit mobil Suzuki Karimun Estillo YL6 1.0 MT warna hitam metalik dengan nomor polisi S 1705 BQ.  

– 6 jeriken berkapasitas 20 liter berisi BBM jenis Pertalite.  

– 3 jeriken kosong berkapasitas 20 liter.  

– 1 jeriken berisi BBM jenis Pertamax.  

“Para terduga pelaku, yakni S.R.K. (54), seorang perempuan asal Desa Tanjung Gunung, Kecamatan Peterongan, dan H.L. (62), seorang pria dari desa yang sama, diduga memindahkan BBM dari tangki mobil ke jeriken menggunakan alat penyedot buatan, BBM tersebut kemudian disinyalir akan dijual kembali secara ilegal,” ungkapnya, Kamis (14/11/2024).

Polisi langsung mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti ke Polsek Jombang untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. 

“Kedua pelaku diduga melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) yang telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja,” pungkasnya.

Polisi mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi guna menjaga distribusi energi tetap tepat sasaran.*sw

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours