Foto : Reskrim AKP Rudy Zaeni, Kaur Binops (KBO) Satreskrim IPTU Yudha Julianto beserta Kasihumas IPDA Agung Suprihandono dengan tersangka TK saat konferensi pers (dok.suaraharianpagi.id/desy)
Mojokerto Kota – suaraharianpagi.id
Polisi berhasil menggagalkan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di sebuah hotel di Mojokerto. Dalam operasi yang dilakukan pada Senin malam, aparat kepolisian menangkap seorang pria berinisial TK, yang diketahui menawarkan istrinya, IN (29 tahun), kepada seorang saksi berinisial AB melalui media sosial Facebook.
Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel Somanosa, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Rudy Zeny, menjelaskan bahwa kejadian ini bermula pada pukul 18.00 WIB ketika tersangka TK membawa istrinya, IN, untuk bertemu dengan AB di hotel tersebut.
TK menawarkan hubungan seksual bertiga (threesome) kepada AB dengan tarif Rp1.500.000. Sebelum pertemuan, tersangka meminta uang muka sebesar Rp150.000 sebagai biaya transportasi, sedangkan sisanya akan dibayarkan saat bertemu di lokasi.
Setibanya di hotel, ketiganya langsung menuju kamar dan diduga melakukan hubungan seksual bersama. Namun, sekitar pukul 19.00 WIB, polisi yang telah mendapat informasi terkait dugaan tindak pidana ini mendatangi hotel tersebut.
Dengan didampingi petugas hotel, polisi memasuki kamar dan menemukan dua pria serta seorang wanita dalam kondisi tanpa busana yang tertutup selimut.
“Motif tersangka melakukan perbuatan ini adalah untuk memuaskan fantasi seksualnya sekaligus memperoleh imbalan uang, dengan modus menawarkan hubungan seksual bertiga melalui media sosial untuk menarik calon korban,” jelas AKP Rudy dalam konferensi pers di Gedung Aula Hayam Wuruk Polres Mojokerto Kota pada Selasa (5/11).
“Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti terkait transaksi tersebut, antara lain uang tunai sebesar Rp1.000.000, dua kunci kamar hotel, satu buku nikah, satu sprei, dua buah handuk, serta satu unit ponsel Realme C1 berwarna biru,” tambah AKP Rudy.
Atas perbuatannya, tersangka TK dikenakan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, atau Pasal 296 KUHP, atau Pasal 506 KUHP. Ancaman hukuman bagi tersangka adalah pidana penjara dengan masa hukuman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun. *ds
+ There are no comments
Add yours