Penyuluhan Hukum di SMPN 7 Mojokerto: Pelaku Bullying Bisa Terancam Pidana

2 min read

Foto : siswa-siswi SMPN 7 kota Mojokerto dapat penyuluhan hukum.(suaraharianpagi.id/dsy)

Mojokerto – suaraharianpagi.id

SMPN 7 Kota Mojokerto baru-baru ini mengadakan penyuluhan hukum untuk meningkatkan kesadaran siswa tentang dampak hukum tindakan bullying. Dalam kegiatan ini, pakar hukum dari Lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak (LPPA) Bina Annisa, Arian Darmawan, S.H., dan M. Rizki Rinaldi A, C.I.R.P., C.P.L.A., hadir menjelaskan bahwa pelaku bullying bisa terancam hukuman pidana.

Arian menekankan bahwa bullying, terutama yang berakibat pada fisik atau psikis korban, dapat dijerat hukum sesuai Pasal 76C dan Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak, yang melarang kekerasan terhadap anak dengan ancaman pidana hingga lima tahun.

Jika terjadi kekerasan fisik, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan juga bisa diterapkan, sementara untuk intimidasi verbal, Pasal 335 KUHP mengenai perbuatan tidak menyenangkan dapat digunakan.

Dilanjutkan oleh M.Rizki menyatakan bahwa penyuluhan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada siswa tentang konsekuensi hukum yang serius dari tindakan bullying, demi menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan bebas dari kekerasan.

Ditempat terpisah, Direktur LPPA Bina Annisa, Anam Anis, S.H., memaparkan kami masifkan Program Mengasuh Anak Sekolah untuk memberikan kesadaran hukum terhadap kalangan pelajar dari tingkat SD, SMP, SMA/SMK, dan Pondok Pesantren di lingkup Mojokerto Raya. Karena berkaitan dengan Bullying bukan lagi sekedar kenakalan anak-anak.

Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak, setiap tindakan kekerasan terhadap anak yang dilakukan oleh sesama anak tetap memiliki konsekuensi hukum. Pelaku yang terlibat dapat dikenakan sanksi pidana sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.*ds

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours