Kanwil Bea Cukai Jatim 1 Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp 7,8 Miliar

2 min read

Foto : Barang bukti rokok dan miras ilegal yang akan dimusnahkan.(suaraharianpagi.id/sw)

Mojokerto – suaraharianpagi.id

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwil DJBC) Jawa Timur 1 memusnahkan barang milik negara hasil penindakan berupa rokok dan minuman keras (miras) ilegal.

Pemusnahan dilakukan di tempat pengelolaan limbah resmi PT Putra Restu Ibu Abadi (PRIA), Desa Lakardowo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, Kamis (14/11/2024).  

Barang-barang tersebut merupakan hasil penindakan Bea Cukai Jatim 1 selama periode Januari hingga Juli 2024. Total kerugian negara akibat barang ilegal ini ditaksir mencapai Rp 7,8 miliar.  

Kepala Kanwil DJBC Jatim 1, Untung Basuki, menjelaskan barang yang dimusnahkan meliputi 10.405.200 batang rokok berbagai merek tanpa cukai atau menggunakan pita cukai palsu, serta 2.895 liter minuman beralkohol ilegal.  

“Modus pelanggaran bermacam-macam, mulai dari penggunaan pita cukai bekas, pita cukai palsu, hingga produk tanpa dilekati pita cukai,” ujar Untung.  

Ia menambahkan, pemusnahan ini bertujuan melindungi industri dalam negeri dari peredaran barang kena cukai ilegal sekaligus mendukung fungsi pengawasan Bea Cukai.  

“Rokok ilegal ini merusak perekonomian karena menciptakan ketidakadilan dalam persaingan usaha dan berdampak pada penerimaan negara dari cukai,” tegasnya.  

Pemusnahan dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Barang-barang tersebut sebelumnya telah ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN).  

Untung menegaskan, pihaknya akan terus menjalankan operasi pemberantasan peredaran rokok dan minuman keras ilegal.  

“Operasi ini penting untuk melindungi masyarakat dari produk yang perlu diawasi peredarannya dan dikendalikan konsumsinya. Selain itu, barang-barang ilegal ini dapat menimbulkan efek negatif bagi kesehatan dan lingkungan,” jelasnya.  

Proses pemusnahan dilakukan dengan menggunakan mesin incinerator di PT PRIA untuk memastikan limbah atau residu hasil pembakaran tidak mencemari lingkungan.  

“Perusahaan ini memiliki kemampuan untuk mengelola limbah secara aman sehingga tidak berdampak buruk bagi lingkungan,” tutup Untung.*sw

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours