Lamongan – suaraharianpagi.id
Berbagai macam cara, trik dan intrik akan dilakukan oleh seorang bakal calon petinggi agar bisa memangku jabatan yang diinginkan. Hal ini terjadi di Daerah Kecamatan Mantup Kabupaten Lamongan.
Seorang Oknum Kepala Desa (Kades) Sumberbendo yang berinisial J, saat maju menjadi calon Kades diduga memberi janji jabatan kepada salah satu Tim suksesnya bila nanti dirinya menang terpilih menjadi Kades.
Akan tetapi janji itu tidak ada realisasi hingga saat ini, terkesan sengaja di undur-undur yang mana masa jabatan Kades J akan berakhir.
Mendapati informasi seperti itu, tim dari media suaraharianpagi.id menemui narasumber yang enggan disebut namanya. Disini ia menginformasikan ada anggota Keluarga tim sukses saat pencalonan Kades J yang dijanjikan untuk menduduki jabatan Kepala Dusun.
“oknum Kades J diduga sudah meminta uang puluhan juta kepada tim sukses agar keluarganya bisa menjadi Kepala Dusun,” Ungkap narasumber.
Di waktu dan tempat yang berbeda, keluarga tim sukses saat ditemui membenarkan informasi tersebut.
“Iya benar dijanjikan menjadi abdi desa untuk kelas Dusun, bahkan diduga sudah mengeluarkan sejumlah uang untuk memuluskan jalannya penjaringan tersebut. Namun sampai saat ini belum adanya realisasi bahkan saya sempat menemui Kades sendiri. Disana saya bilang sudah tahun-tahunan pak di PHP koyok ngene (seperti ini), beliau hanya diam,” jelasnya.
Kasus oknum Kades yang menjanjikan jabatan bahkan diduga Kades J juga telah meminta sejumlah uang, sudah menjadi rahasia umum dan banyak masyarakat Desa Sumberbendo Kecamatan Mantup Kabupaten Lamongan.
Saat Awak media menemui Kades J dan mengkonfirmasi terkait janji memberikan jabatan kepada keluarga tim suksesnya, Kades membenarkan tetapi untuk sejumlah uang yang diminta, Kades hanya diam dan terkesan berbelit dalam menjawabnya.
Ditempat terpisah Ketua ormas Pijar Nusa Bangsa Lamongan Sukawan Edy Darsono. SH menambahkan bahwa ini sangat ironis sekali seorang oknum Kades diduga menjanjikan timnya untuk menduduki jabatan di pemerintahan desa apalagi oknum Kades itu sudah meminta uang puluhan juta.
Selain itu orang tua korban di desa Sumberbendo yang di janjikan jabatan juga mengakui dan sudah menyetorkan sejumlah uang kepada Kades.
Kolaborasi lain sisi LSM LIRA, DPD LIRA juga akan menyikapi adanya dugaan tersebut.
Bupati LIRA Kabupaten Lamongan, Slamet mulyono SPd, yang baru saja terpilih kembali secara aklamasi lewat Musda, sangat menyayangkan tindakan oknum Kades yang melanggar etika dan berlaku kriminal karena menjanjikan sebuah jabatan dengan barter uang, apabila dugaan tersebut benar.
LIRA akan membawa ke jalur hukum dan akan mengawal proses sesuai aturan yang berlaku sebagai efek jera bagi pejabat yang menyalahgunakan kewenangan,” Ucapnya.
Dan apabila itu terbukti Kades bisa di kenakan pasal 378 yaitu penipuan hukumannya paling lama 4 tahun atau di kenakan gratifikasi, dalam hal ini Landasan hukumnya adalah UU 31/1999 dan UU 20/2001 Pasal 12.
Penerima gratifikasi terancam pidana penjara paling singkat 4 tahun dan/atau paling lama seumur hidup dan/atau denda paling sedikit 200 juta rupiah dan atau paling banyak 1 miliar rupiah masih ungkap Edy yang juga seorang advokat. * tim/mad