Sinergi Bawaslu dan Sentra Gakkumdu Samakan Persepsi Potensi Pelanggaran Kampanye Pilkada

2 min read

Kabupaten Mojokerto – suaraharianpagi.id

Bawaslu Kabupaten Mojokerto menggelar rapat koordinasi dengan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) untuk menyamakan persepsi terkait potensi pelanggaran selama masa kampanye Pilkada serentak di Hotel Aston, Jalan Totok Kerot 51, Bypass Kenanten, Puri, Mojokerto. Jumat (4/10).

Acara ini dihadiri oleh unsur Kejaksaan dan Kepolisian, yang berperan dalam pengawasan dan penegakan hukum selama proses Pilkada.

Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Dody Faizal, menjelaskan bahwa selain penyamaan persepsi, rapat ini juga membahas laporan dari masyarakat yang sudah ditindaklanjuti serta melakukan kajian terhadap aturan yang berpotensi menimbulkan pelanggaran.

“Kami mengadakan pertemuan ini satu hingga dua kali setiap bulan selama tahapan Pilkada. Koordinasi ini penting untuk menjaga sinergi antara Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan dalam menghadapi potensi pelanggaran kampanye,” ujar Dody.

Sebelumnya, Bawaslu juga telah melakukan sosialisasi dengan para kepala desa se-Kabupaten Mojokerto. Sosialisasi ini berlangsung dalam dua sesi, dengan sesi pertama diadakan di Hotel Vanda Gardenia, Trawas, Kamis (3/10) lalu.

Dalam sosialisasi tersebut, Dody mengimbau agar kepala desa tetap bersikap netral selama masa kampanye.

“Kepala desa adalah tokoh yang memiliki pengaruh besar di masyarakat. Oleh karena itu, kami mengingatkan mereka untuk bersikap netral, meskipun mereka, seperti halnya ASN, tetap memiliki hak untuk memilih, tidak seperti anggota TNI/Polri yang harus sepenuhnya netral,” tegasnya.

Dody juga menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang mengatur larangan bagi pejabat negara, ASN, anggota TNI/Polri, serta kepala desa untuk tidak mengambil tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama Pilkada.

“Pasal 188 menegaskan bahwa setiap pejabat yang melanggar ketentuan dalam Pasal 71 dapat dikenai pidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan, dan/atau denda antara Rp600.000 hingga Rp6.000.000,” jelasnya. *ds

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours