Sidang Kasus Pembakaran Briptu RDW oleh Istrinya, Polwan Briptu FN, Hadirkan Tiga Saksi

3 min read

Foto : Suasana ruang sidang cakra pengadilan negeri Mojokerto.(suaraharianpagi.id/ds)

Mojokerto – suaraharianpagi.id

Sidang kasus penganiayaan terhadap Briptu RDW (27), seorang anggota polisi yang diduga dibakar hidup-hidup oleh istrinya, Briptu FN (28), yang juga anggota Polwan, digelar di Pengadilan Negeri Mojokerto, pada Selasa (29/10/2024).

Sidang ini berlangsung di Ruang Cakra, Jalan R.A. Basoeni, Sooko, Mojokerto. Peristiwa pembakaran ini terjadi pada Sabtu (8/6/2024) di Asrama Polisi Jalan Pahlawan, Kelurahan Miji, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto, sekitar pukul 10.30 WIB.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di kalangan aparat penegak hukum.

Dalam sidang kali ini, tiga saksi dihadirkan, yaitu Sri Mulyaningsih, ibu korban sekaligus mertua terdakwa; Marfuah, asisten rumah tangga korban; dan Ade Mudzakir, tetangga korban di Asrama Polisi.

Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Ida Ayu Sri Adriyanthi Astutik Widja. Terdakwa Briptu FN mengikuti sidang secara daring dari Polda Jawa Timur, dengan didampingi tiga penasihat hukum dari Bidang Hukum Polda Jatim.

Kesaksian Ibu Korban: Tanpa Firasat Buruk Sri Mulyaningsih dalam kesaksiannya menjelaskan, pada Sabtu (8/6/2024) pagi, Briptu RDW sempat pulang ke rumah ibunya di Jombang setelah selesai piket di Polres Jombang.

Tujuannya untuk meminjam uang Rp 2 juta guna mengganti saldo rekening dari gaji ke-13. Namun, sebelum sempat mengambil uang, RDW mendapat pesan dari istrinya untuk segera pulang ke asrama.

“Saya bilang uangnya tidak ada, suruh ambil di ATM Ploso. Setelah itu Ryan pamit pulang karena ada pesan dari istrinya untuk kembali ke asrama,” ujar Sri dengan suara bergetar.

Tak lama setelah kepulangan RDW, Sri menerima telepon dari FN yang menanyakan apakah suaminya baru saja berkunjung ke rumah.

“Saya kaget saat mendengar kabar bahwa anak saya sudah dalam keadaan terbakar di rumah sakit,” tambah Sri, terisak.

Foto : Briptu FN menghdiri sidang daring dari Polda Jatim.(suaraharianpagi.id/ds)

Kesaksian Marfuah: FN Membawa Botol PertaliteMarfuah, asisten rumah tangga, menyatakan bahwa sebelum kejadian, FN pulang piket sekitar pukul 08.30 WIB dengan membawa botol berisi pertalite.

“Saya tanya buat apa, katanya nggak buat apa-apa. FN juga bilang suaminya belum pulang, biasanya jam delapan sudah pulang,” ujarnya.

Marfuah yang sedang berada di luar bersama anak-anak korban dan terdakwa mendengar teriakan minta tolong dari dalam rumah.

Saat masuk, ia melihat tubuh RDW terbakar dengan posisi tengkurap di lantai, sementara FN berdiri di dekat pintu dapur.

“Saya melihat bau pertalite menyengat, dan saya berusaha memadamkan api dengan handuk basah. Tapi mas Ryan sudah terbakar hampir seluruh tubuhnya,” jelas Marfuah.

Kesaksian Tetangga: Ade Membantu Melepaskan BorgolAde Mudzakir, tetangga korban, memberikan kesaksian bahwa saat masuk ke lokasi, ia melihat korban dalam keadaan tangan diborgol ke tangga lipat.

“Saya bantu FN membuka borgol karena dia kesulitan,” ucap Ade.

Terdakwa menangis minta maaf diakhir sidang, terdakwa Briptu FN yang hadir secara daring tak mampu menahan tangis dan meminta maaf kepada ibu mertuanya serta seluruh pihak yang hadir.

“Tidak ada niatan saya untuk melakukan ini. Saya minta maaf seikhlas-ikhlasnya, saya juga nggak mau. Saya minta maaf, Bu,” ucap FN, tersedu-sedu.

Pada sidang sebelumnya, Selasa (22/10/2024), Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Briptu FN dengan Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). Terdakwa terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. *ds

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours