Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Warga Kediri, Mayat Dibuang di Mojokerto: Tersangka Peragakan 17 Adegan

2 min read

Mojokerto – suaraharianpagi.id

Polres Mojokerto menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan tragis Anyk Mariyanni (36), warga Kediri, yang jasadnya ditemukan di jurang hutan Tahura Raden Soerjo, Pacet, Mojokerto. Kamis, (24/10)

Tersangka Dedi Abdullah (36) memperagakan 17 adegan yang menunjukkan bagaimana ia merencanakan dan melakukan pembunuhan tersebut.

Rekonstruksi ini berlangsung di Mapolres Mojokerto, menghadirkan berbagai adegan kunci, mulai dari pemesanan plat nomor palsu hingga pembuangan mayat korban. Dedi, warga Desa Sisalan, Brebes, Jawa Tengah, berhasil ditangkap di Riau pada 24 September 2024 setelah bersembunyi di sebuah gubuk di perkebunan kelapa sawit.

Kanit Resmob Polres Mojokerto, Ipda Sukron Makmun, menjelaskan bahwa meski adegan-adegan diperagakan dengan lengkap, tidak ada temuan fakta baru dalam proses rekonstruksi ini.

“Ada 17 adegan, mulai dari perencanaan hingga pembuangan mayat di Pacet. Sementara, tidak ada fakta baru yang ditemukan,” ujarnya.

Menurut penyelidikan, Dedi dan korban sudah saling mengenal sejak korban bekerja sebagai Sales Promotion Girl (SPG). Mereka kembali menjalin komunikasi melalui aplikasi TikTok, membicarakan peluang bisnis rumah kos di Kediri.

Pelaku diketahui membujuk korban dengan janji uang Rp 2 miliar serta iming-iming hadiah iPhone dan bisnis kos-kosan, yang ternyata hanya tipu muslihat.

Korban akhirnya termakan bujuk rayu pelaku dan bersedia diajak keluar, yang berujung pada pembunuhan. Setelah membunuh korban dengan cara membekap dan mencekiknya, pelaku membuang jasad Anyk ke dalam jurang di Pacet.

Mayat Anyk ditemukan oleh Suyitno, petugas Tahura Raden Soerjo, pada 13 September 2024. Saat itu, Suyitno sedang patroli rutin di jalur Mojokerto-Kota Batu dan menemukan mayat di jurang sedalam 3 meter.

Dalam penangkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, termasuk mobil Suzuki Baleno abu-abu, HP Samsung, jam tangan Alexandre Christie, dan uang tunai Rp 700 ribu.

Dedi Abdullah kini dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana yang mengancam hukuman 20 tahun penjara, serta Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman 15 tahun penjara. *ds

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours