Mojokerto Kota – suaraharianpagi.id
Dua pelaku pencurian berhasil ditangkap oleh Kepolisian Resor Mojokerto Kota setelah kepergok mencuri di Dealer SR Motor VIAR, Jalan Gajahmada, Kelurahan Gedongan, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto.
Pelaku berinisial AB (37) dan BG (33) diringkus saat melancarkan aksinya pada (10/9) dini hari, sekitar pukul 04.00 WIB.
Kejadian berawal dari patroli rutin unit Resmob Polres Mojokerto yang mencurigai aktivitas dua orang di sekitar dealer. Saat dilakukan pemeriksaan, polisi mendapati kedua pelaku sedang mencongkel pintu rolling door menggunakan linggis dan membuka dua gembok dengan kunci palsu.
Setelah berhasil masuk ke dalam dealer, pelaku mengambil uang tunai sebesar Rp55.000 yang tersimpan di laci meja.
Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Ahmad Rudy Zaeni, menjelaskan bahwa aksi pencurian ini telah direncanakan dengan baik.
“Kedua pelaku datang dari Surabaya menggunakan sepeda motor, lengkap dengan peralatan seperti obeng, gunting yang telah dimodifikasi, linggis kecil, dan kunci palsu. Mereka nekat mencuri karena mengalami kesulitan ekonomi,” ujar AKP Rudi dalam konferensi pers di ruang prabu Hayam Wuruk Polres Mojokerto Kota, Senin (7/10).
Sebelum melakukan aksinya, pelaku sempat bermalam di sebuah masjid di sekitar Pasar Tanjung Mojokerto. Setelah mendapatkan peralatan yang diperlukan dari pasar loak, mereka memutuskan untuk melancarkan aksinya demi memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Beruntung, berkat patroli rutin kepolisian, aksi tersebut berhasil digagalkan. Barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio hitam, tas, obeng, linggis, dan alat-alat untuk mencongkel gembok berhasil diamankan. Uang hasil pencurian senilai Rp55.000 juga disita.
“Kedua tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara. Saat ini, mereka ditahan di Polres Mojokerto Kota untuk penyelidikan lebih lanjut,” tutup AKP Rudi. *ds
+ There are no comments
Add yours