
Foto : Kasi Pidsus kejaksaan negeri kabupaten Mojokerto saat di ruangan kantornya.(suaraharianpagi.id/ds)
Mojokerto – suaraharianpagi.id
Kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah oleh Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Mojokerto, yang diduga mencapai sekitar Rp5 miliar pada tahun 2022 dan 2023, terus menjadi sorotan publik seiring upaya pengusutan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto.
Dalam upaya mengungkap kasus ini, penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Mojokerto telah memeriksa 25 orang, termasuk pejabat dari Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disbudporapar) serta anggota KONI.
Pemeriksaan terbaru dilakukan terhadap Ketua KONI Kabupaten Mojokerto, Suher Didieanto, yang dimintai keterangan selama empat jam.
Menurut Kepala Seksi Pidsus Kejari Mojokerto, Rizky Raditya Eka Putra, pihaknya terus mengumpulkan data untuk membuktikan dugaan adanya pelanggaran hukum dalam pengelolaan dana hibah tersebut.
“Sejumlah bidang dalam pengurus KONI sudah kami periksa, termasuk Ketua KONI yang kami ajukan sekitar 50 pertanyaan dalam pemeriksaan kemarin,” ungkap Rizky.
Meskipun indikasi pelanggaran hukum telah terlihat, Kejaksaan masih menunggu hasil taksiran kerugian negara yang akan dikonfirmasi melalui koordinasi dengan Inspektorat Kabupaten Mojokerto.
Rizky menegaskan, “Langkah ini penting untuk memastikan transparansi penggunaan dana publik dan mencegah adanya kerugian negara yang lebih besar.”
Ke depannya, tim penyidik bersama Inspektorat akan menyusun langkah-langkah lanjutan berdasarkan perkembangan hasil penyelidikan ini, termasuk kemungkinan peningkatan status kasus ke tahap penyidikan.
“Kami berharap proses ini bisa berjalan lancar dan transparan demi menjaga kepercayaan publik atas pengelolaan dana hibah KONI,” pungkas Rizky. *ds