Mojokerto – suaraharianpagi.id
Polres Mojokerto berhasil menangkap empat tersangka kasus kekerasan terhadap anak dan pencurian dengan pemberatan pada Selasa (1/10). Penangkapan dilakukan di rumah salah satu tersangka, W.R alias Gembot (15), di Kecamatan Dlanggu, Mojokerto. Kasus ini terkait perselisihan antara dua kelompok gangster yang berakhir dengan kekerasan dan pencurian.
Kapolres Mojokerto kota AKBP Daniel Somanosa S.I.K, M.H melalui Kasat Reskrim polres Mojokerto kota AKP Rudy Zeny, menyampaikan Kasus ini bermula dari laporan polisi LP/B/04/IX/2024/SPKT/POLSEK PRAJURITKULON/POLRES MOJOKERTO KOTA, tertanggal 28 September 2024. Peristiwa kekerasan terjadi pada Sabtu, 28 September 2024, sekitar pukul 01.00 WIB, di Jalan Raya Blooto, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto.
“Insiden ini dipicu oleh perselisihan antara kelompok “Allstars Gangster Mojokerto” dan “Timur Gangster Jombang”. Kedua kelompok bersepakat untuk bertemu di lokasi perang yang telah ditentukan di Blooto, Mojokerto,” jelas Rudy.
Lebih lanjut dijelaskan AKP Rudy, Kelompok pelaku, “Allstars Gangster”, dengan anggota lebih dari 20 orang, mempersenjatai diri dengan senjata tajam seperti celurit besar, pedang, besi beton, serta molotov. Sementara itu, kelompok korban, “Timur Gangster”, yang berjumlah enam orang, juga membawa celurit dan senjata lainnya.
Pada pertemuan di lokasi, “Allstars Gangster” menyerang kelompok “Timur Gangster”. Akibat serangan ini, tiga anggota “Timur Gangster” mengalami luka bacok dan berusaha melarikan diri, meninggalkan dua unit sepeda motor serta beberapa barang pribadi, termasuk dua telepon genggam.
Tersangka W.R alias Gembot bersama dua anggota lain, C.G alias Trues (Catur Gilang Saputra) dan A.R, kemudian mengambil dua sepeda motor dan dua telepon genggam milik korban. Barang-barang tersebut rencananya akan dijual untuk biaya pesta minuman keras di sebuah villa di Pacet, Mojokerto.
Korban kekerasan dalam peristiwa ini ada tiga remaja dari kelompok “Timur Gangster” dengan Inisial A.H. (14), warga Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang, G.Y. (17), warga Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang, M.Q. (14), warga Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang.
“Ketiga korban merupakan warga Jombang, ada yang mengalami luka bacok di telinga dan lutut,” ungkap AKP Rudi dalam press release, Jum’at (18/10).
4 tersangka yang berhasil diamankan diantaranya tiaga anak dibawah umur, yakni W.R (15) asal Kecamatan Dlanggu, A.R (17) asal Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto dan A.P (17) asal Kecamatan Ngisikan, Jombang. Kemudian satu anggota dewasa yaitu Catur Gilang Saputra (19) warga Prajurit Kulon, Kota Mojokerto.
AKP Rudi menambahkan, para tersangka dijerat dengan pasal 80 ayat (1) UU No.35 Tahun 2014 tentang Kekerasan terhadap Anak juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 363 ayat (1) KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
“Mereka terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun untuk tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dan lima tahun untuk kekerasan terhadap anak,” lanjutnya.
Dalam kasus ini polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa 4 unit handphone yang digunakan oleh korban dan pelaku, 2 unit sepeda motor milik korban, Senjata tajam berupa celurit besar, pedang, besi beton, dan molotov yang digunakan oleh kelompok pelaku.
Tersangka W.R alias Gembot diketahui sebagai residivis yang sebelumnya terlibat kasus pengeroyokan dan penganiayaan pada Februari 2024 di wilayah Kabupaten Mojokerto.
“W.R alias Gembot ini merupakan residivis Februari 2024 lalu, dengan perkara pengeroyokan dan penganiayaan di wilayah Kabupaten Mojokerto,” pungkasnya.
Saat ini, polisi masih memburu dua tersangka lain yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut. *ds
+ There are no comments
Add yours