Mojokerto Kota – suaraharianpagi.id
Polres Mojokerto Kota menggelar konferensi pers yang dipimpin oleh Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel S. Marunduri S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Rudy Zaeni, dan didampingi oleh Kaur Binops (KBO) Satreskrim Polres Mojokerto Kota IPTU Yudha Julianto beserta Kasihumas IPDA Agung Suprihandono di Gedung Aula Hayam Wuruk Polres Mojokerto Kota. Selasa (03/09).
Kasat Reskrim AKP Rudy Zaeni mengungkapkan Polres Mojokerto Kota berhasil menangkap seorang tersangka tindak pidana penipuan di Dusun Wotansari, Desa Wotansari, Kecamatan Balongpanggang, Kabupaten Gresik. Sabtu (31/08).
“Tersangka yang diketahui bernama Slamet alias Pentil bin Sikin (alm) diduga telah melakukan penipuan dengan modus menggandakan uang secara gaib di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota,”jelas AKP Rudy.
Lebih lanjut dijelaskan, Penangkapan ini didasarkan pada laporan polisi dengan nomor LP.B/96/VI/RES.1.11./2021/RESKRIM/SPKT POLRES MOJOKERTO KOTA yang diterima pada 4 Juni 2021. Lokasi kejadian perkara terjadi antara bulan Januari hingga Juli 2020 di Dusun Kemlaten, Desa Mojowiryo, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto.
Slamet alias Pentil mengaku sebagai seorang dukun spiritual yang mampu mendatangkan uang sebesar Rp 60 miliar dengan bantuan Ibu Nawangwulan Ratu Kidul. Untuk menjalankan aksinya, Slamet meminta korban untuk membeli minyak yang akan digunakan sebagai persembahan dengan harga Rp 57 juta. Selain itu, korban juga diminta untuk menyerahkan uang sebanyak tujuh kali dengan total mencapai Rp 325 juta. Namun, hingga saat ini, uang yang dijanjikan tidak pernah ada, dan uang korban yang digunakan untuk membeli minyak juga tidak dikembalikan.
Menurut pengakuan slamet, uang hasil penipuan tersebut digunakan untuk kebutuhan pribadi dan sebagian lainnya untuk membeli minyak yang akan dilarung sebagai persembahan kepada Ibu Nawangwulan Ratu Kidul sebagai syarat mendatangkan uang secara gaib.
Tersangka, Slamet alias Pentil bin Sikin (alm) warga Dusun Kemlaten, Desa Mojowiryo, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto, juga diketahui pernah menjalani hukuman di Lapas Mojokerto Kota terkait kasus pencurian pada tahun 2010, menjadikannya sebagai seorang residivis.
Barang bukti yang berhasil disita berupa sebuah kotak kayu yang dilapisi karpel warna hijau yang diduga digunakan untuk mendatangkan uang secara gaib serta satu bendel bunga yang digunakan sebagai sesajen dalam ritual tersebut.
Tersangka Slamet dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, yang menyebutkan bahwa barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, baik dengan nama palsu, keadaan palsu, akal dan tipu muslihat, maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang untuk memberikan suatu barang, membuat utang, atau menghapuskan piutang, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya empat tahun.
Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman lebih lanjut terkait kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor.
Masyarakat diimbau untuk selalu waspada terhadap modus penipuan dengan iming-iming menggandakan uang atau kekayaan secara instan. *ds
+ There are no comments
Add yours