OPS Tumpas Narkoba Semeru 2023, Ringkus 7 Pelaku Kasus Narkoba

2 min read

Mojokerto – suaraharianpagi.id

   Polres Mojokerto Kota menggelar rilis hasil Ops Tumpas Narkoba Semeru 2023 yang dilaksanakan selama  12 hari terhitung mulai 14 – 25 Agustus 2023. Selama dilaksanakan operasi telah berhasil melakukan pengungkapan 7 Kasus narkoba dengan 7 tersangka.

   “Barang bukti yang berhasil diamankan sabu seberat 37,46 gram, pil koplo (pil double L) sebanyak 1.385 butir, alat-alat yang digunakan untuk produksi narkoba, empat timbangan, satu pipet, uang tunai sebesar Rp 715.000,-, kendaraan roda 2 yang digunakan untuk bertransaksi sebanyak 3 unit dan 7 unit ponsel,” Jelas Waka Polresta Mojokerto Yuli Candra Dewi di Aula Hayam Wuruk, sabtu (9/9) siang.

   Lebih lanjut dikatakan, dari 37,46 gram kalau diasumsikan nilai rupiah sebesar 48.698.000,- sedangkan dari double L nya dari 1.385 butir 4.155.000,-. Pengungkapan kasus ini berasal dari TKP di 7 wilayah diantaranya tersangka DK dijalan Sidoharjo Kecamatan Gedeg, tersangka IR di rumah kost di Dusun Ardilabu Ngembeh Dlanggu, tersangka GA di konter HP dusun Latsari mlirip Kecamatan Jetis, tersangka SG di jalan Pendopo Agung di kembangkan ke rumah kost nya di gang seruni Pulo Lor Jombang, tersangka AW di desa Pulosari Dlanggu, tersangka AB di jalan raya Ngembeh Dlanggu, tersangka AD di rumah saudara IR Dusun Ardilabu Ngembeh Dlanggu.

   “Untuk semua tersangka ini melanggar UU No. 35 Tahun 2009 Tentang narkotika pasal 114 dan Pasal 112 ayat (1) dan (2), dan Undang-undang No. 17 Tahun 2023 Tentang kesehatan Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (1) dan (2),” Jelas Candra.

   Tujuh tersangka ini bermula dari dikenalkan antara satu dengan yang lain, semua juga mengaku melakukan transaksi barang haram dikarenakan terhimpit faktor Ekonomi. Dari 7 tersangka terdapat 1 orang Risidivis yang pernah tertangkap di Nganjuk. *ds

You May Also Like

More From Author