Mantan Murid Gadaikan Kendaraan Gurunya Sendiri di Mojokerto

2 min read

Foto : Pelaku yang tega menipu gurunya sendiri.(suaraharianpagi.id/ds)

Mojokerto – suaraharianpagi.id

Kasus penipuan dan penggelapan kembali menjadi sorotan setelah seorang perempuan berinisial Heni Aftaria (37), warga Pacet Selatan, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto, ditangkap polisi karena diduga menggelapkan aset mantan gurunya.

Kasus ini menekankan pentingnya kewaspadaan terhadap potensi penipuan yang memanfaatkan hubungan personal, terutama antara guru dan murid.

Heni, yang sebelumnya merupakan murid dari Basuki (54), seorang guru SD Negeri Bening, berhasil mendapatkan kepercayaan korban untuk menyewa sejumlah kendaraan milik Basuki.

Peristiwa ini terjadi antara Maret hingga April 2024, di rumah dinas SD Negeri Bening, Kecamatan Gondang, Mojokerto.

Awalnya, Heni menawarkan uang sewa harian yang menarik, mulai dari Rp300.000 untuk mobil Toyota Avanza, Rp200.000 untuk mobil Daihatsu Pickup, hingga Rp100.000 untuk sepeda motor Honda Scoopy.

Namun, tanpa diketahui korban, Heni menggadaikan kendaraan-kendaraan tersebut kepada pihak ketiga dengan total senilai Rp55 juta.

Akibatnya, Basuki mengalami kerugian yang mencapai Rp400 juta.

Ketika kendaraan tidak dikembalikan sesuai kesepakatan, Basuki segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Mojokerto.

Kasus ini menunjukkan bagaimana hubungan personal, seperti antara guru dan murid, dapat menjadi celah bagi penipu untuk memanipulasi kepercayaan korban.

Modus ini sering kali mengaburkan kecurigaan karena adanya kedekatan atau relasi emosional antara pelaku dan korban.

Kasatreskrim Polres Mojokerto, AKP Nova Indra Pratama, menyoroti bagaimana tersangka menggunakan cara yang halus untuk mendapatkan kepercayaan korban.

“Pelaku menggunakan kedekatan sebagai mantan murid korban untuk mempermudah aksinya. Ini menjadi peringatan agar kita lebih berhati-hati, meskipun sudah merasa dekat dengan seseorang,” jelasnya.

Polisi bertindak cepat setelah laporan korban diterima. Pada 20 September 2024, Heni berhasil ditangkap di sebuah rumah kos di Kecamatan Gondang.

Sejumlah barang bukti berupa kendaraan yang digadaikan, termasuk satu unit mobil Toyota Avanza, satu unit mobil Daihatsu Pickup, dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy, berhasil diamankan.

Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menjaga aset dan kepercayaan, terutama dalam relasi yang melibatkan aspek personal.

Modus penipuan berbasis kepercayaan ini kian marak dan sering kali melibatkan pelaku yang dikenal baik oleh korban.

Heni Aftaria kini menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.*ds

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours