Kapolda Jatim Serius Tangani Dugaan Pertambangan Ilegal di Mojokerto

2 min read

Foto: Terlihat truk yang beraktivitas dalam pertambangan.(dokumen LKH barracuda)

Mojokerto – suaraharianpagi.id

Kapolda Jawa Timur menunjukkan respons cepat dalam menangani laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana pertambangan ilegal yang melibatkan NAR, Kepala Desa Temon, Kecamatan Trowulan, Mojokerto. Hal ini terlihat dari diterbitkannya Surat Nomor: R/7724/VIII/WAS.2.4/2024/Itwasda kepada Kapolres Mojokerto pada Agustus 2024.

Penanganan kasus ini juga disampaikan melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) Nomor: B/7837/VIII/WAS.2,.4/2024/Itwasda tertanggal 29 Agustus 2024 yang ditujukan kepada Hadi Purwanto, Ketua Umum Lembaga Kajian Hukum dan Kebijakan Publik Barracuda Indonesia.

“Kami sangat berterima kasih kepada Kapolda Jatim dan jajarannya yang merespons pengaduan kami dengan baik. Kami berharap polisi segera bertindak tegas dengan menangkap NAR dan kelompoknya atas dugaan pertambangan ilegal di Dusun Kepiting, Desa Temon,” ujar Hadi Purwanto, Kamis (12/9) di kantornya, Mojokerto.

Pada 18 Agustus 2024, Hadi Purwanto telah resmi melaporkan NAR ke Polda Jatim dengan Nomor Surat: 017/BRI/HKM/VIII/2024. Laporan ini berlandaskan Pasal 158 dan/atau Pasal 161 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Hadi menjelaskan bahwa laporan tersebut merespons keluhan warga Desa Temon terkait aktivitas pertambangan pasir dan tanah urug yang diduga dilakukan oleh NAR. Menurutnya, warga tidak menyetujui adanya pertambangan ilegal di desa tersebut dan juga mengeluhkan sikap arogan kepala desa.

“Sampai saat ini, kami belum mendapat pemberitahuan resmi terkait tindak lanjut dari Polres Mojokerto, padahal aktivitas pertambangan di Dusun Kepiting masih berlanjut,” tambahnya.

Hadi berharap agar kasus ini ditangani secara profesional, transparan, dan akuntabel, demi tegaknya supremasi hukum.

“Kami yakin 1000% bahwa kegiatan ini ilegal. Pertanyaannya, apakah Kapolres Mojokerto berani menangkap NAR, yang merupakan suami dari anggota DPRD Mojokerto?” tegasnya.

Sementara itu, NAR, Kepala Desa Temon, membantah tuduhan adanya penambangan ilegal di wilayah tersebut. Menurutnya, aktivitas di lokasi itu hanyalah pemerataan lahan untuk pertanian.

“Itu hanya untuk memindahkan tanah guna pembangunan jalan pertanian,” jelasnya.

Saat dikonfirmasi terkait tuduhan penjualan tanah urug, NAR menolak dan menegaskan bahwa tidak ada penjualan tanah ke luar desa.

Hingga berita ini ditayangkan, Kapolres Mojokerto, AKBP Dr. Ihram Kustarto, belum memberikan tanggapan. Pesan konfirmasi kepada Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Nova Indra Pratama, juga belum mendapat balasan meski sudah terlihat dibaca. *Sw/ds

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours