Foto: Rapat pleno KPU dan Bawaslu untuk penetapan hasil pemeriksaan tes kesehatan pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati.(suaraharianpagi.id/sw)
Mojokerto – suaraharianpagi.id
Dua pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto 2024, Muhammad Al Barra-Rizal Oktavian serta Ikfina Fahmawati-Sya’dulloh Syarofi, dinyatakan lolos tes jasmani dan rohani, memenuhi syarat sebagai calon kepala daerah.
Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mojokerto, Rendy Oky Saputra, mengonfirmasi hasil ini setelah menerima laporan pemeriksaan kesehatan dari RSUD dr. Soetomo Surabaya pada 2 September 2024.
“Mereka menjalani pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani di RSUD dr. Soetomo Surabaya pada 29-31 Agustus 2024, didampingi petugas Bawaslu,” ujar Rendy kepada suaraharianpagi.id pada Jumat (6/9).
Selain itu, keempat bakal calon juga dinyatakan bebas dari penyalahgunaan narkotika dan psikotropika oleh Badan Narkotika Nasional (BNN).
“Hasil tes jasmani dan rohani kedua pasangan bakal calon dinyatakan memadai. Pemeriksaan BNN juga menunjukkan bahwa mereka tidak terindikasi penyalahgunaan narkotika,” tegas Rendy.
Hasil pemeriksaan kesehatan ini telah diumumkan secara resmi dalam rapat pleno oleh KPU Kabupaten Mojokerto pada Jumat (6/9), dihadiri oleh Liaison Officer (LO) dari masing-masing bakal pasangan calon.
Rendy juga menyebut bahwa berkas pencalonan kedua pasangan calon telah dinyatakan lengkap, meskipun terdapat kesalahan dalam pengisian data pada Sistem Informasi Pencalonan (Silon) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto 2024.
“Secara keseluruhan, semua berkas sudah lengkap. Hanya ada kekeliruan dalam pengisian data di Silon. Kesalahan ini akan diverifikasi lebih lanjut, dan status pendaftaran mereka akan ditentukan setelah perbaikan administrasi,” jelas Rendy.
KPU Kabupaten Mojokerto memberikan waktu hingga 6-8 September untuk memperbaiki data yang kurang. Terdapat juga jadwal perbaikan tahap kedua pada 9-20 September 2024 sebelum penetapan calon pada 21 September.
“Hasil verifikasi tahap pertama akan diumumkan pada 13 September. Jika masih diperlukan perbaikan, batas waktu perbaikan tahap kedua adalah sehari sebelum penetapan calon pada 22 September,” pungkas Rendy.*sw
+ There are no comments
Add yours