Foto: Pelaku bobol rumah warga berhasil dibawa ke kantor polisi.(suaraharianpagi.id/ds)
Mojokerto – suaraharianpagi.id
Polsek Dlanggu berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Desa Segunung, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto.
Kasus ini kembali menyoroti pentingnya upaya pengamanan lingkungan dan kewaspadaan masyarakat dalam mencegah tindak kriminal seperti pembobolan rumah.
Pelaku, Putut (30), warga Desa Simbaringan, Kecamatan Kutorejo, ditangkap di tempat kosnya pada Kamis, 14 September 2023, bersama barang bukti hasil curian.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi saat korban, Moch. Fachruddin (27), meninggalkan rumah bersama keluarganya pada Minggu, 6 Agustus 2023, untuk mengunjungi mertua di Kecamatan Puri.
Meskipun korban telah mengunci pintu dan jendela sebelum meninggalkan rumah, pelaku berhasil masuk dengan cara merusak teralis jendela belakang rumah menggunakan linggis kecil.
Barang-barang berharga seperti TV, laptop, ponsel, serta cincin emas dilaporkan hilang, dengan total kerugian sekitar Rp20 juta.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Nova Indra Pratama, menegaskan bahwa pelaku bersama rekannya yang masih buron, MF, telah mempersiapkan aksinya dengan matang.
Mereka menggunakan alat-alat khusus untuk merusak jendela dan mengambil barang-barang berharga.
“Linggis kecil digunakan untuk merusak teralis jendela. Mereka sudah merencanakan aksinya dengan baik,” ujar AKP Nova.
Kasus ini menyoroti betapa pentingnya peran serta masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan.
Sistem keamanan seperti CCTV, alarm rumah, atau bahkan penjagaan lingkungan secara kolektif, sangat diperlukan untuk mencegah terjadinya tindak kriminal semacam ini.
Selain itu, komunikasi aktif antarwarga untuk melaporkan aktivitas mencurigakan juga menjadi kunci dalam upaya pencegahan kejahatan.
Seringkali, kejahatan terjadi karena pelaku melihat peluang saat rumah dalam keadaan kosong tanpa adanya pengawasan.
Oleh karena itu, peran tetangga dalam melaporkan situasi yang tidak biasa dapat menjadi pencegah efektif terhadap aksi pencurian.
Saat ini, Putut telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 363 ayat 2 KUHP, yang mengatur tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Pihak kepolisian juga terus memburu rekan pelaku, MF, yang masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Polres Mojokerto mengimbau masyarakat agar lebih waspada, terutama saat meninggalkan rumah untuk waktu yang lama.
Peningkatan pengamanan melalui pemasangan sistem keamanan tambahan atau melibatkan tetangga dalam penjagaan dapat membantu mencegah aksi kejahatan serupa terjadi.*ds
+ There are no comments
Add yours