Berkat Sinergi Masyarakat Kepolisian Berhasil Gagalkan Transaksi Narkoba di Mojokerto

2 min read

Foto: Pelaku pengedar sabu diamankan di polsek Sooko.(dokumen Polsek)

Mojokerto – suaraharianpagi.id

Berkat informasi yang diberikan oleh masyarakat, Polsek Sooko, Mojokerto, berhasil membongkar kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada Senin dini hari, 16 September 2024.

Penangkapan dilakukan tepat di pinggir jalan Desa Damarsih, Kecamatan Mojoanyar, yang sebelumnya dicurigai sebagai lokasi transaksi narkoba.

Informasi dari warga ini memicu gerak cepat pihak kepolisian, yang tengah melakukan patroli rutin di sekitar wilayah tersebut.

Kapolsek Sooko, AKP Suwarso, menegaskan pentingnya peran serta masyarakat dalam membantu kepolisian memberantas peredaran narkoba.

“Kami sangat mengapresiasi informasi dari masyarakat. Tanpa kerja sama ini, mungkin transaksi tersebut sulit terdeteksi,” ungkap AKP Suwarso pada Rabu sore, 18 September 2024.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menangkap Briyan Herki Indianshah (21), seorang warga Desa Sedatigede, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, yang kedapatan membawa barang bukti berupa 1,6 gram sabu.

Foto: Barang bukti yang berhasil diamankan Polisi.(dokumen Polsek)

Barang bukti lainnya meliputi dua plastik klip dan sebuah plastik bekas minuman, serta sepeda motor Honda Spacy yang digunakan pelaku.

Meski sempat berusaha melarikan diri, Briyan akhirnya berhasil diamankan. Ia mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang bernama Wildan, yang hingga kini masih dalam pengejaran dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kasus ini menunjukkan betapa krusialnya kolaborasi antara aparat penegak hukum dan masyarakat dalam memerangi penyebaran narkoba, terutama di daerah-daerah yang kerap dijadikan lokasi transaksi ilegal.

Keberanian warga melaporkan aktivitas mencurigakan berperan besar dalam menggagalkan transaksi ini.

Briyan kini harus menghadapi ancaman hukuman berat sesuai dengan Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1), yang dapat membuatnya terancam hukuman penjara.

Polsek Sooko berkomitmen untuk terus menggencarkan penyelidikan, termasuk mencari pelaku lain yang terlibat dalam jaringan narkoba ini.

AKP Suwarso menegaskan pihaknya akan meningkatkan patroli dan menyambut baik partisipasi aktif dari masyarakat dalam memberikan informasi terkait kejahatan narkotika.

Dengan sinergi yang semakin solid antara masyarakat dan kepolisian, harapan untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Mojokerto semakin besar.*ds

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours