Polsek Trowulan Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Narkotika di Mojokerto

2 min read

Foto: ilustrasi

Mojokerto – suaraharianpagi.id

Polsek Trowulan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Mojokerto.

Pengungkapan ini dilakukan pada Sabtu, 10 Agustus 2024 sekitar pukul 22.00 WIB di depan Indomaret Desa Kalipuro, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto.

Tersangka dalam kasus ini adalah Taufik Bin Saiful (32), seorang warga Desa Sidowayah, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan.

Dari tangan pelaku, petugas menyita lima plastik klip berisi sabu-sabu dengan total berat sekitar 2 gram.

Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa uang pecahan seribu rupiah yang digunakan untuk membungkus sabu-sabu, satu unit handphone merk Oppo, satu unit sepeda motor Honda Scoopy dengan nomor polisi N 3927 TAS, serta sepasang sandal jepit warna cokelat.

Penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan bahwa lokasi di depan Indomaret Desa Kalipuro sering digunakan untuk transaksi narkotika.

Mendapatkan informasi tersebut, tim Unit Reskrim Polsek Trowulan yang dipimpin oleh Kanit Reskrim, Iptu Abdul Wahib, S.Sos., segera melakukan penyelidikan.

“Pada pukul 22.00 WIB, tim kami berhasil menemukan pelaku yang gerak-geriknya mencurigakan,” ungkapnya Kamis (15/8).

Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu plastik klip berisi sabu-sabu yang disembunyikan di dalam sandal pelaku serta empat plastik klip lainnya yang disimpan di laci dasbor sepeda motor.

Taufik kemudian mengakui bahwa ia mendapatkan narkotika tersebut dari seorang pria bernama Aziz yang berdomisili di Wonosunyo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.

Rencananya, narkotika tersebut akan dijual kembali untuk memperoleh keuntungan.
Taufik Bin Saiful kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum.

“Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 5 – 20 tahun penjara,” pungkasnya.

Tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Trowulan untuk proses hukum lebih lanjut. *sw/ds

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours