Mojokerto Kota – suaraharianpagi.id
Polres Mojokerto Kota menggelar konferensi pers mengungkap kasus tindak pidana perjudian online yang melibatkan lima tersangka. Acara ini diadakan di Gedung Aula Hayam Wuruk Polres Mojokerto Kota pada rabu, (14/08).
Konferensi pers tersebut dipimpin oleh Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel S. Marunduri S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Rudy Zaeni, dan didampingi oleh Kaur Binops (KBO) Satreskrim Polres Mojokerto Kota IPTU Yudha Julianto beserta Kasihumas IPDA Agung Suprihandono.
Kasat Reskrim AKP Rudy Zaeni menjelaskan Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat yang mencurigai aktivitas mencurigakan di akun Facebook milik salah satu tersangka. Tersangka diduga melakukan penjualan chip permainan online melalui media sosial. Dalam penggerebekan yang dilakukan Polres Mojokerto Kota, berhasil mengamankan lima tersangka lainnya yang terlibat dalam perjudian online di empat lokasi.
“CB(44 tahun) warga Desa Canggu, Kecamatan Jetis, ditangkap pada 3 Agustus 2024 di warung kopi Desa Canggu, LA (39 tahun), warga Desa Canggu, Kecamatan Jetis, ditangkap bersama CB di warung kopi yang sama, NF (42 tahun), warga Desa Terusan, Kecamatan Gedeg, ditangkap pada 9 Agustus 2024 di Pasar Lespadangan, Kecamatan Gedeg, FY (22 tahun) dan MR (21 tahun) keduanya warga Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, ditangkap pada 8 Agustus 2024 di Rest Area Gunung Gedangan, Kecamatan Magersari”, jelas AKP Rudy.
Lebih lanjut dijelaskan AKP Rudy, para pelaku melakukan perjudian online dengan modus pertama bermodal chip 1 Billion kemudian menang menjadi beberapa chip selanjutnya chip yang terkumpul dijual melalui akun Facebook, modus yang kedua tersangka melakukan perjudian dengan masuk aplikasi INDO XSLOT kemudian melakukan Top Up melalui rekening Bank lalu memilih jenis permainan diantaranya No Limit City, Pragmatic Play dan PG Soft. Kemudian melakukan permainan judi online dan hasil kemenangannya ditarik dengan cara Withdraw melalui akun rekening Bank.
“Tersangka melakukan perjudian online untuk mendapatkan keuntungan dan tambahan penghasilan untuk kebutuhan sehari-hari,” jelasnya.
Barang bukti yang disita dalam penggerebekan ini antara lain Disita dari Tsk CB dan LA 1 (satu) unit Handphone merk Samsung M 20 warna biru, 1 (satu) buah kartu ATM Bank BCA, 1 (satu) unit Handphone merk OPPO Reno4 F warna silver dan, 1 (satu) buah kartu ATM Bank BCA.
Barang bukti yang disita dari Tsk MR dan FY 1 unit handphone VIVO Y35 warna Gold, 1 unit handphone OPPO F3 warna merah muda (ROSE GOLD), Uang tunai senilai Rp 310.000,-. Dan barang bukti Disita dari Tsk NF 1 unit handphone OPPO S 15 warna merah putih serta Uang Tunai Senilai Rp 200.000.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) UU Republik Indonesia No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 303 KUHP tentang perjudian. Ancaman hukuman yang dapat dikenakan berupa pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas perjudian online dan segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Penindakan tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku perjudian online di wilayah Mojokerto dan sekitarnya. *ds
+ There are no comments
Add yours