Pengurus PKB Kabupaten Mojokerto Laporkan Lukman Edy atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

2 min read

Foto : Ketua DPC PKB kabupaten Mojokerto usai laporan ke Satreskrim Polres Mojokerto.(Dokumen SW)

Mojokerto – suaraharianpagi.id

Pernyataan kontroversial yang dilontarkan oleh Lukman Edy terhadap Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) beberapa waktu lalu, memicu reaksi keras dari Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PKB Kabupaten Mojokerto.

Ketua DPC PKB Kabupaten Mojokerto, Ayni Zuhroh, bersama segenap pengurus partai, mendatangi kantor Satreskrim Polres Kabupaten Mojokerto untuk melaporkan Lukman Edy atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong, Rabu (7/8).

Ayni Zuhroh menjelaskan bahwa laporan ini diajukan atas nama pribadi sebagai Ketua DPC PKB Kabupaten Mojokerto dan juga sebagai representasi pengurus partai.

“Kami merasa tuduhan Lukman Edy sangat tidak mendasar, karena telah menyebarkan berita bohong yang sangat merugikan kami, baik secara pribadi maupun partai,” tegas Ayni.

Kasus ini bermula setelah Lukman Edy hadir dalam pertemuan di Kantor PBNU pada Rabu (31/7) untuk bertemu dengan panitia khusus yang mengurus hubungan antara Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan PKB.

Dalam pertemuan tersebut, Lukman Edy menilai PKB di bawah kepemimpinan Muhaimin Iskandar tidak transparan dalam pengelolaan keuangan partai, termasuk dana Bantuan Politik (Banpol), Pemilihan Legislatif (Pileg), Pemilihan Presiden (Pilpres), hingga dana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Menanggapi tuduhan tersebut, Ayni Zuhroh menegaskan bahwa DPW PKB tidak pernah mengelola dana Pilpres maupun Pilkada.

“Banpol selalu kami laporkan dan diaudit oleh Badan Pengawas Keuangan (BPK) serta Badan Audit Independen. Setiap tahun laporan tersebut bisa dilihat di website BPK, bagaimana DPW Jawa Timur mengelola dana Banpol,” tambahnya.

Ayni Zuhroh mengajukan laporan berdasarkan undang-undang ITE pasal 45a juncto pasal 28 tentang pencemaran nama baik dan berita bohong, dengan ancaman hukuman 6 tahun kurungan dan atau denda Rp 1 miliar.

“Sesuai dengan yang kita sangkakan, itu pasal 45a juncto pasal 28 UU ITE, ada pidana dengan ancaman 6 tahun kurungan dan denda Rp 1 miliar,” jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa seluruh jajaran pengurus PKB merasa dirugikan oleh pernyataan Lukman Edy, terutama menjelang Pilkada.

“Meskipun tidak ada perintah dari DPP, kami tetap melaporkan karena merasa dirugikan. Banyak teman-teman di kabupaten lain juga melaporkan hal yang sama. Kita tunggu saja laporan ini diproses oleh Polres,” pungkasnya. *Sya

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours