Jombang – suaraharianpagi.id
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP Kabupaten Jombang, telah melaksanakan Operasi Gabungan yang berkaitan dengan Gempur rokok ilegal.
Kegiatan ini dilakukan di 2 kecamatan, yakni dengan target toko-toko kelontong, atau penjual rokok eceran yang diduga menjual rokok ilegal. Sebelum menjalankan operasi, Kabid penegakan Supakun, memberikan arahan kepada tim gabungan.
Tim gabungan pertama mengarah ke wilayah Kecamatan Peterongan, dimana mereka menemukan sebuah toko kelontong yang menjual rokok ilegal dalam jumlah sekitar 6000 batang tanpa cukai.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala bidang Penegakan Satuan Polisi Pamong Praja, Supakun menyampaikan, bahwa Operasi Gabungan Gempur Rokok Ilegal dilaksanakan oleh Satpol PP Kabupaten Jombang, yang bekerja sama dengan Polisi Militer, Kepolisian, serta Petugas Bea Cukai di 2 Kecamatan.
“Operasi gabungan rokok ilegal ini dilaksanakan di Kecamatan Peterongan dan Kecamatan Sumobito. Jumlah total rokok ilegal tanpa pita cukai yang berhasil diamankan sebanyak 6.000 batang, dengan nilai sekitar Rp7.000.000, yang menyebabkan kerugian bagi negara,”ujarnya pada Senin (14/08).
Supakun menambahkan, kegiatan operasi gabungan tersebut setelah dilakukan sosialisasi kepada masyarakat, tentang menjual rokok ilegal tanpa membayar cukai yang dapat merugikan negara dan masyarakat.
“Memperjual belikan barang kena Cukai secara ilegal tanpa cukai, tentunya melanggar peraturan perundang-undangan dan sanksinya adalah pidana,”tuturnya.
Oleh karena itu, Supakun berharap dengan adanya operasi gabungan Gempur rokok ilegal, ini dapat memberikan pembinaan kepada masyarakat, juga dilakukan tindakan penyitaan terhadap barang-barang ilegal tersebut. *ryan