Mojokerto – suaraharianpagi.id
Polres Mojokerto berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu dengan menangkap pelaku di Kecamatan Kutorejo dan Jalan Raya Bypass depan Pasar Brangkal, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, pada tanggal 21 Mei 2024 sekitar pukul 00.30 WIB.
Kapolres Mojokerto AKBP Ihram Kustarto, melalui Kasatreskrim Polres Mojokerto AKP Nova Indra Pratama, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berkat informasi dari masyarakat.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi menangkap tersangka utama, LK (55), warga Kutorejo, Kabupaten Mojokerto. Dalam penggeledahan, LK diketahui mencetak uang Rupiah palsu pecahan Rp 50.000 dengan bantuan seseorang bernama alias Gendut dari Pandaan, yang saat ini masih dalam pencarian.
“Pembuatan uang palsu ini dilakukan secara manual dengan bantuan saudara Gendut. Setelah menangkap LK, kami terus mengembangkan penyelidikan untuk menemukan pihak-pihak lain yang terlibat dalam peredaran uang palsu ini,” ujar AKP Nova Indra Pratama, Jumat (27/7).
Setelah penangkapan LK, polisi menemukan bahwa WF, warga Kecamatan Pagu, Kabupaten Kediri, membeli dan menukar uang palsu tersebut.
WF ditangkap di Jalan Raya Bypass Brangkal, Kecamatan Sooko, pada pukul 07.00 WIB saat turun dari bus. WF kemudian diamankan ke Satreskrim Polres Mojokerto.
Polisi berhasil menyita barang bukti berupa 480 lembar uang palsu pecahan Rp 50.000 senilai Rp 24 juta yang sudah siap diedarkan, serta 860 lembar uang palsu yang belum dipotong senilai Rp 172 juta. Totalnya terdapat 3440 lembar uang palsu pecahan Rp 50.000.
Selain uang palsu, polisi juga menyita alat produksi seperti printer, cartridge printer, isolasi, kaleng cat warna putih, set alat sablon manual, dua handphone, dan thinner.
Uang palsu tersebut dibuat dengan menggunakan kertas HVS ukuran 60 gram yang digambar manual menyerupai uang asli, disablon dengan warna putih, dan dicetak menggunakan printer serta diberi logo dengan pita aluminium foil.
Sebelum diedarkan, uang palsu tersebut diuji kualitasnya dengan direndam dalam air untuk memastikan warnanya tidak pudar. Jika tidak pudar, uang palsu tersebut siap diedarkan.
Para tersangka dijerat dengan pasal 36 ayat 1 juncto pasal 26 ayat 1-5, undang-undang nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang negara, serta pasal 244 dan 245 KUHP.
Polisi terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran uang palsu ini. *sw/ds
+ There are no comments
Add yours