Pengukuhan 42 Bidan Delima se-Kabupaten Mojokerto

4 min read

Mojokerto – suaraharianpagi.id

   Dengan mengusung Tema “Satukan Langkah Dalam Transformasi Kesehatan Untuk Penguatan Pelayanan Kebidanan Berbasis Bukti” Bupati Mojokerto Ikfina Rahmawati kukuhkan 42 orang bidan praktek mandiri sebagai Bidan Delima. Pengukuhan ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Pengurus Ikatan Daerah Provinsi Jawa Timur No. 258/Skep/PDIBI-UPDB/7-2023 tentang pengukuhan bidan delima Kabupaten Mojokerto yang dibacakan oleh Ketua UPDB Provinsi Jawa Timur. Pengukuhan angkatan keempat Bidan Delima ini berlangsung di Pendopo Graha Maja Tama. Kamis (6/7)

   Program bidan delima merupakan program yang dikembangkan untuk peningkatan kualitas pelayanan praktek mandiri Bidan (PMB) melalui pemberian pelayanan yang standart. Bahwa mendapatkan pelayanan yang berkualitas adalah hak masyarakat sedangkan pemberian pelayanan yang berkualitas adalah kewajiban bidan,” Ujar Ketua UPDB Provinsi Jawa Timur.

   Ketua Ikatan Bidan Indonesia PC Kabupaten Mojokerto Rany Juliastuti,S.,ST.,MKes menjelaskan,” sebagai salah satu profesi dalam bidang kesehatan, bidan memiliki kewenangan untuk memberikan pelayanan kebidanan kepada perempuan khususnya remaja putrid, calon pengantin, ibu hamil, ibu bersalin, ibu nifas dan masa interval, klimaterium dan menopause serta memberikan pelayanan pada bayi baru lahir anak balita dan prasekolah. Selain itu, bidan juga berwenang untuk memberikan pelayanan kepada keluarga berencana dan kesehatan masyarakat.

   Rany juga melaporkan, jumlah anggota IBI di Kabupaten Mojokerto sejumlah 932 tersebar di 9 ranting. Jumlah tempat praktek mandiri, bidan yang berpraktek mandiri sejumlah 373 dan yang menjadi bidan delima dan sudah dikukuhkan adalah 153 TPMB.

   “Bidan yang hari ini akan dikukuhkan atau yang tadi sudah dilaksanakan pengukuhan adalah 42 bidan. Jika diprosentase dari jumlah bidan yang tempat praktik mandirinya sudah dikukuhkan ada 52 persen,” kata Rani.

   Proses untuk menjadi bidan delima ada beberapa tahap yang harus dilalui oleh seorang untuk membuka tempat praktek mandiri dan mempunyai brand bidan delima yaitu harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan memiliki KTA IBI, STR yang masih berlaku dan bersedia mentaati semua ketentuan yang berlaku, melakukan pendaftaran di pengurus cabang,” Jelasnya.

   Bagi yang lulus menjadi bidan delima dan telah memenuhi seluruh masyarakat, minimal prosedur standar diberikan sertifikat yang berlaku selama 5 tahun dan diberikan paket bidan delima. Dan bagi yang belum lulus jadi bidan delima tugas daripada fasilitator terus-menerus melakukan bimbingan dan pendampingan sampai tempat praktek mandiri bidan tersebut berhasil lulus menjadi bidan delima hingga dikukuhkan.

   Bidan delima yaitu suatu program yang memang dapat terlaksana dengan baik melalui pengelolaan yang cermat dan konsisten dengan orientasi utamanya pada potensi ketersediaan sumber daya dan kemampuan internal organisasi dalam pelaksanaannya. Program bidan delima terus dikembangkan secara mandiri sosialisasi juga terus dilaksanakan yaitu memotivasi tempat praktek mandiri bidan untuk menjadi bidan delima termasuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan pemerintah daerah baik di tingkat Desa maupun di tingkat kabupaten supaya mereka juga mendukung program dengan kelima dan dengan dukungan berbagai pihak serta dari organisasi profesi IBI di Kabupaten Mojokerto yakin program bidan delima ini akan berhasil terus menerus untuk memberikan pelayanan di masyarakat dengan Brand Bidan Delima,” Tandas Rany.

   Dalam sambutannya, Bupati Ikfina menyampaikan, bagi para bidan yang telah berhasil lulus dan dikukuhkan sebagai Bidan Delima agar dapat menjaga dan meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

“Ketika sudah ada tanda Bidan Delima, berarti menandakan bahwa tempat praktik mandiri bidan telah dijamin kualitasnya, maka dari itu tolong sama-sama menjaga dan meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat,” tuturnya.

   Selain itu, Bupati Ikfina juga mendorong agar Pengurus Cabang Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Kabupaten Mojokerto dan seluruh pihak untuk mewujudkan pelayanan kesehatan melalui bidan di Kabupaten Mojokerto semakin maksimal.

“Saat ini sudah ada 52 persen bidan yang telah dikukuhkan sebagai Bidan Delima, sisanya yang 48 persen juga harus terus didorong, sehingga segera menyusul untuk dikukuhkan sebagai Bidan Delima di angkatan yang selanjutnya,” ungkapnya.

   Bupati Mojokerto meminta agar seluruh bidan dan tenaga kesehatan di Kabupaten Mojokerto terus berbenah dan beradaptasi dengan perkembangan teknologi yang cukup pesat saat ini. Sehingga dapat meningkatkan pelayanan kesehatan terbaik untuk masyarakat.

“Perkembangan teknologi informasi memang sangat pesat, terutama di bidang kesehatan, banyak alat-alat yang kini sudah menggunakan teknologi terbaru. Bahkan, para tenaga kesehatan saat ini juga harus terus belajar menyesuaikan diri dengan aplikasi-aplikasi digital yang telah ada sebagai penunjang kinerja kita semua,” terangnya.

   Bupati Ikfina menambahkan, pengukuhan Bidan Delima kali ini masih masuk dalam momen peringatan HUT IBI ke-72, sesuai dengan tema saat ini, Bupati Ikfina meminta agar IBI terus menunjukkan dedikasinya dengan bukti-bukti nyata.

   Tentunya semua yang ada di sini ada yang bisa sama-sama support Bagaimana kemudian IBI khususnya untuk unit pelaksanaan bidan delima mempunyai tugas 48% dari bidan mandiri Kabupaten Mojokerto yang harus diproses segera untuk menjadi bidan delima,” tutur Ikfina menutup sambutannya. *Adv/ds

You May Also Like

More From Author