Mojokerto – suaraharianpagi.id
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mojokerto mengadakan sosialisasi terkait Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 yang membahas tahapan pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota. Acara ini dihadiri oleh perwakilan partai politik, ormas, dan masyarakat Mojokerto, termasuk dari Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama (NU). Rabu (17/7).
Acara yang berlangsung di Hotel Aston Mojokerto ini dibuka langsung oleh Ketua KPU Kota Mojokerto, Usmuni.
Dalam sambutannya, Usmuni menyampaikan pentingnya sosialisasi ini untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait PKPU 8 Tahun 2024. “Tahapan pengumuman pendaftaran pasangan calon dijadwalkan akan dibuka mulai tanggal 24-26 Agustus 2024, kemudian pendaftaran pada 27-29 Agustus 2024.”
Ia juga mengingatkan partai politik untuk segera menyampaikan kepada caleg DPRD terpilih pada pemilu 2024 agar menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebagai persyaratan sebelum dilantik.
“Penyerahan persyaratan LHKPN terakhir tanggal 6 Agustus, karena pada aturannya penyerahan persyaratan 21 hari sebelum pelantikan harus diserahkan ke KPU,” tegas Usmuni.
Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Mojokerto, Suwaji, menjelaskan secara rinci alur pendaftaran pasangan calon kepala daerah. Informasi terkait pengumuman, pendaftaran, persyaratan pencalonan bagi partai politik, serta kriteria khusus bagi calon incumbent, calon di daerah lain, atau anggota DPR, DPD, atau DPRD, turut dibahas dalam sesi tersebut.
Berikut adalah alur tahapan pendaftaran calon kepala daerah dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024:
1. Persiapan Pendaftaran Pasangan Calon Pengumuman (24-26 Agustus 2024)
2. Pendaftaran Pasangan Calon: (27-29 Agustus 2024)
3. Pemeriksaan Kesehatan: (27 Agustus – 2 September 2024)
4. Penelitian Persyaratan Administrasi Calon: oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota (29 Agustus – 4 September 2024)
5. Pemberitahuan Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Calon: oleh KPU Pronsi atau KPU Kabupaten/Kota (5-6 September 2024)
6. Perbaikan dan Penyerahan Perbaikan Persyaratan Administrasi Calon: (6-8 September 2024)
7. Penelitian Perbaikan Persyaratan Administrasi Calon dan Penelitian Dokumen Syarat Calon Pengganti: (6-14 September 2024)
8. Pemberitahuan dan Pengumuman Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Calon: (13-14 September 2024)
9. Masukan dan Tanggapan Masyarakat terhadap Keabsahan Persyaratan Pasangan Calon: (15-18 September 2024)
10. Klarifikasi atas Masukan dan Tanggapan Masyarakat: (15-21 September 2024)
11. Penetapan Pasangan Calon: (22 September 2024)
12. Pengundian dan Pengumuman Nomor Urut Pasangan Calon: (23 September 2024)
Suwaji berharap Pilkada 2024 dapat berjalan lancar, aman, dan damai, dengan proses yang dilaksanakan dengan benar dan pengawasan yang maksimal.
Selain itu, dalam sosialisasi tersebut juga dijelaskan bahwa calon yang diusung oleh partai politik harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan, termasuk memiliki dukungan minimal 20% dari jumlah kursi DPRD atau 25% dari perolehan suara dalam pemilu terakhir.
Acara ini diakhiri dengan sesi diskusi dan tanya jawab, yang memberikan kesempatan kepada peserta untuk mengklarifikasi berbagai hal terkait peraturan dan tahapan pencalonan.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan semua pihak yang terlibat dalam pemilu dapat bekerja sama dengan baik untuk menciptakan pemilu yang transparan, adil, dan demokratis di Kota Mojokerto. *ds
+ There are no comments
Add yours