Kota Mojokerto – suaraharianpagi.id
Polres Mojokerto Kota menggelar ungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu dan peredaran obat keras yang berbahaya jenis tablet double L di ruang prabu Hayam Wuruk Polres Mojokerto Kota. Kamis (13/06) siang.
Kasat Narkoba Polres Mojokerto Kota, Iptu Moch. Suparlan, S.H., M.H. menjelaskan, hasil ungkap dari satu minggu kebelakang, satnarkoba berhasil mengungkap 5 kasus narkoba dengan 6 tersangka. Dimana barang terlarang tersebut tujuannya akan di pasarkan di wilayah Hukum Mojokerto Raya.
“Barang bukti yang berhasil di amankan yaitu 144,8 gram jenis sabu, 100 butir tablet Pil dobel L, 4 unit timbangan elektronik, 1 pipet kaca berisi sabu, uang tunai 130.000, 3 kendaraan roda dua, 6 unit handphone dan 1 kartu ATM”, jelas IPTU Suparlan.
Ke enam tersangka yang diamankan tersebut yakni ODC (28) warga Tulangan Sidoarjo, SA (28) warga Ngoro Mojokerto, YI (47) warga Mojoanyar Mojokerto, RD (37), AK (25) warga Pungging Mojokerto serta NA (30) warga Jetis Mojokerto. Dari enam tersangka, empat tersangka YI, RD, AK, NA merupakan risidivis.
Lanjut IPTU Suparlan, Nilai ekonomis dari barang bukti yang kita sita, diasumsikan 1 gram jenis sabu seharga Rp 1.200.000 total kurang lebih Rp. 173.760.000, sedangkan pil double L diasumsikan 1 butir seharga Rp. 3.000 total kurang lebih Rp 174.060.000 yang kita amankan, estimasi dari Satnarkoba kita berhasil mengamankan kurang lebih 1.548 jiwa yang akhirnya bisa kita jauhkan dari narkoba.
Menurut pengakuan tersangka, barang haram tersebut di dapatkan dari wilayah madiun. Hasil dari kurir itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan juga untuk membayar hutang.
Pasal yang dipersangkakan untuk tersangka ODC, YI, dan NA adalah Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup dan denda paling banyak 10.000.000.000.
Untuk tersangka RD dan AK Pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU. RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ancaman paling lama 20 tahun penjara dan denda paling banyak 10.000.000.000
Sedangkan tersangka SA pasal 435 Sub 436 UU No. 17 Tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara atau denda paling sedikit Rp 500.000.000,” tutup IPTU Suparlan. *ds
+ There are no comments
Add yours