Berkedok Petugas PLN, 4 Pemuda Di Ringkus Polres Mojokerto Kota

2 min read

Kota Mojokerto – suaraharianpagi.id

Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel S. Marunduri S.I.K., M.H Melalui Kasat Reskrim AKP Rudy Zaeni yang di wakili oleh Kaur Binops (KBO) Satreskrim Polres Mojokerto Kota IPTU Yudha Julianto yang didampingi oleh Kasihumas IPDA Agung Suprihandono menggelar ungkap kasus Pencurian tiang besi kabel fiber optik di Lapangan Patih Gajah Mada, Polres Mojokerto Kota. Selasa (11/06) siang.

Tim Resmob Satreskrim Polres Mojokerto Kota berhasil mengamankan 4 pemuda masing-masing berinial AZ dan SM warga tembelang – Jombang, BG warga Gurah – Kediri dan  AL warga Tambak Sari – Surabaya di jalan raya kemantren Gedeg Mojokerto pada hari Jum’at (07/06) sekitar pukul 01.00 WIB.

IPTU Yudha Julianto menjelaskan bahwa terungkapnya kasus pencurian ini berawal dari laporan masyarakat dan PT. Inti Bangun Sejahtera (IBS) yang bergerak di bidang internet adanya pencurian tiang fiber optic yang dilakukan oleh keempat pelaku.

“modus keempat pelaku ini, semua memakai baju lengkap dengan helm seolah-olah menjadi petugas PLN,  kemudian mencari sasaran di wilayah hukum polres Mojokerto kota,” jelas IPTU Yudha.

Lebih lanjut di jelaskan, berawal dari tersangka AZ yang mempunyai ide. AZ berangkat dari jombang ke surabaya mengendarai mobil grand max bersama SM merencanakan disana selanjutnya menjemput ke dua temannya yang berinisial BG dan AL yang kemudian berangkat ke Mojokerto mencari sasaran.

“kebetulan melintas di daerah gedeg tepatnya jalan terusan, kemudian melihat ada tiang listrik sasaran mereka dan mengambilnya dengan menggunakan tangga, linggis dan tampar yang kita sita itu”, ungkap IPTU Yudha.

“Mereka tidak hanya melakukan aksinya di wilayah Mojokerto Kota tepatnya di daerah jetis dan kemlagi saja tetapi juga wilayah Sidoarjo, Porong hingga Pasuruan, dan alhamdulliah polres Mojokerto kota berhasil menangkap pelaku”, tegasnya.

Dari penangkapan tersebut Tim Resmob berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah tangga bamboo, 1 buah gunting besi, 1 buah linggis, 4 buah rompi lengkap dengan helm, 1 buah tampar, 1 unit Grand Max dan 10 buah tiang besi.

0-0x0-0-0#

Pencurian itu dilakukan tersangka untuk keperluan hidup sehari-hari. Dari hasil curiannya mereka menjualnya dengan harga 7.000/kg sedang 1 tiang besi berbobot 50kg.

Menurut pengakuan tersangka, mereka melakukan aksinya mulai bulan februari dengan sasaran secara acak lokasi sepi. Berbekal pengalaman AZ yang dulunya bekerja memasang kabel optik mereka hanya membutuhkan waktu 20 menit untuk mendapatkan 1 tiang besi.

Selanjutnya, penyidikan akan terus dikembangkan. Pelaku diancam dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan ancaman hukuman selama lamanya tujuh tahun Penjara. *ds

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours