Tersangka yang tega menyetubuhi menantu tirinya saat di Polres Mojokerto
Mojokerto – suaraharianpagi.id
Polres Mojokerto berhasil menangkap seorang inisial AW (35), yang tega menyetubuhi menantu tirinya inisial JN (17). Dari penyelidikan, diketahui AW melakukan perbuatannya pada tanggal 16 Mei 2024 di dalam kamar rumah AW yang berada di salah satu Desa di Kecamatan Bangsal.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Nova Indra Pratama mengatakan, saat itu situasi rumah sedang sepi. Dimana JN ditinggal suaminya yang brangkat mencari kerja di Surabaya, sedangkan AW ditinggal istrinya yang sedang liburan bersama anak-anaknya.
“Sekitar pukul 13.00 WIB, JN yang sedang menikmati makan siang di dalam kamar. Tiba-tiba AW menghampiri dan memegang leher JN dengan menodongkan pisau ke leher JN,” ungkap AKP Nova Indra Pratama, Rabu (22/5) di Mapolres Mojokerto.
Sambil mengancam, AW mengajak menantunya untuk melayani nafsu bejatnya. JN yang ketakutan akhirnya dengan terpaksa mau melayani keinginan bapak mertua tirinya.
“Kamu mau tidak berhubungan badan dengan saya. Atas dasar ancaman, JN mengiyakan permintaan hubungan badan tersebut. Kemudian AW menyuruh JN tidur di kasur dan akhirnya terjadilah persetubuhan tersebut,” tegas AKP Nova Indra Pratama.
Atas perbuatannya, AW kami kenakan pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun.
“Barang bukti yang kami amankan 1 potong kemeja lengan panjang warna putih, 1 potong kaos warna putih, dan 1 potong celana. Kemudian juga kami amankan sebilah pisau daging berukuran 28 cm dengan gagang besi warna kuning. Kemudian 1 potong celana dalam warna biru muda milik korban, 1 potong celana pendek warna hitam, dan 1 celana panjang panjang warna biru,” terang AKP Nova Indra Pratama.
Tentu pihaknya juga melengkapi kasus ini dengan visum dan lain-lain.
“Selanjutnya kami berkoordinasi dengan Kejaksaan agar segera P21 atau berkas lengkap. Kejadian ini terungkap setelah JN WhatsApp ke suami dan saudaranya. Kemudian akhirnya rapat keluarga hingga akhirnya AW dibawa ke Mapolres Mojokerto,” pungkasnya. *Sya
+ There are no comments
Add yours