Satnarkoba Polres Mojokerto Kota Selamatkan 1 Juta Jiwa Masyarakat

2 min read

Kota Mojokerto – suaraharianpagi.id

Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel S. Marunduri S.I.K., M.H  didampingi Penjabat (Pj) Wali Kota Mojokerto dan Dandim 0815 Kota Mojokerto menggelar ungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu dan peredaran obat keras yang berbahaya jenis tablet double L di Lapangan Patih Gajah Mada, Polres Mojokerto Kota. Rabu, (8/5) siang.

“Pada hari rabu 1 Mei 2024 sekira pukul 14:15 satnarkoba berhasil mengamankan 3 orang tersangka di sebuah rumah di Kecamatan Gedeg (Kabupaten Mojokerto) dimana 2 diantara 3 tersangka merupakan residivis kasus narkoba jenis sabu,” jelas AKBP Daniel.

Ketiga tersangka yang diamankan tersebut yakni DRS (24) warga Kecamatan Puri dan AK (30) warga Kecamatan Gedeg Kabupaten Mojokerto serta MS (31) warga Kecamatan Ngusikan, Kabupaten Jombang. DRS merupakan bandar narkoba, sedangkan AK dan MS sebagai pengedar.

Barang bukti yang berhasil di sita yaitu 10 karton berisi 1.000.000 butir obat keras dan berbahaya jenis double L, 1 klip sabu seberat 1,22 gram serta dua buah mobil yang digunakan mengangkut barang bukti narkoba yakni Daihatsu Luxio, Daihatsu pikap, 1 unit sepeda motor merk Honda Beat, 4 buah ponsel, dan 1 kartu ATM.

Lanjut Kapolres Mojokerto Kota, ketiganya menjalankan bisnis peredaraan gelap narkoba tersebut kurang lebih satu tahun. Tersangka mendapatkan keuntungan Rp125 ribu per seribu butir. Petugas masih melakukan pengembangan dalam kasus tersebut.

“Nilai ekonomis dari barang bukti yang kita sita, 1 butir seharga Rp 3 ribu sehingga 1 juta butir senilai Rp 3 miliar lebih. Dari 1 juta butir pil double L yang kita amankan, estimasi dari Satnatkoba kita berhasil mengamankan 1 juta jiwa yang akhirnya bisa kita jauhkan dari narkoba.

Untuk pasal yang di sangkakan adalah Pasal 435 sub Pasal 436 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun serta Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan,” tutup AKBP Daniel. *ds

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours