Jombang – suaraharianpagi.id
Satresnarkoba Polres Jombang berhasil menangkap 13 orang tersangka pengedar narkoba, Penangkapan ini merupakan suatu tindakan tegas dalam menindak peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Jombang.
AKP Ahmad Yani mengatakan semua tersangka ditangkap selama 14 hari operasi pemberantasan peredaran narkoba di wilayah Jombang.
“Dari 12 kasus dengan 13 tersangka, kita berhasil amankan barang bukti sabu seberat 131,58 gram serta 1108 butir pil dobel L,” ungkapnya.
Dari 13 tersangka semuanya merupakan pengedar, baik narkoba jenis sabu maupun pil dobel L. “Semuanya pengedar, sabu. Dan ada satu kasus yang mengedarkan okerbaya jenis pil dobel L,” jelasnya.
Pengedar narkotika ini dibekuk di beberapa lokasi di wilayah Kabupaten Jombang. “Pengedar narkotika dibekuk di beberapa lokasi di wilayah Kecamatan, Kabupaten Jombang. Antara lain Kec Jombang 3 Tkp : Ds Dapur Kejambon, Ds Pulo Lor, Ds Mojongapit. Kec Diwek 1 Tkp (Ds Balong Besok), Kec Petrongan 2 Tkp, (Ds Tugu Sumberejo,), Kec Ngoro 1 Tkp : (Ds Sidowarek), Kec Jogoroto 2 Tkp, (ds Jogoroto. Kec Tembelang 1 Tkp (Ds Kali Kejambon.
Modus para tersangka ini memakai sistem ranjau dan pengambilan paket langsung dirumah. “ada yang menarik, yang jualan dirumah itu sudah disiapkan dalam plastic klip yang sudah ada harganya. Ada yang harga Rp200ribu, Rp300ribu, dan Rp600ribu” tambah Ahmad Yani.
Dari salah satu tersangka ini terdapat seorang pengedar berinisial B yang saat diamankan kedapatan membawa 50 gram sabu-sabu.
“barang bukti yang kita sita dari tersangka B, ini ada 27 gram. Dia dapat dari bandar sekitar 50 gram, dan sudah terjual 23 gram,” kata Akp Ahmad Yani.
Tersangka berinisial B, mengaku uang yang dihasilkan dari berjualan narkoba di wilayah Jombang digunakan untuk sedekah.
Para tersangka bakal dijerat dengan pasal 112 undang-undang tentang narkoba. Dan untuk tersangka pengedar pil dobel L dikenakan pasal 196, Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009, tentang kesehatan. *ryan
+ There are no comments
Add yours