
Mojokerto – suaraharianpagi.id
Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari atau yang akrab disapa Ning Ita, menegaskan pentingnya pengelolaan dana hibah sesuai dengan aturan yang berlaku. Hal ini disampaikannya saat membuka kegiatan Sosialisasi Paket Regulasi sekaligus penyerahan simbolis dana hibah Tahun Anggaran 2025 kepada lembaga penerima, Kamis (17/4) di Ruang Sabha Mandala Madya, Balai Kota Mojokerto.
Dalam sambutannya, Ning Ita menekankan bahwa seluruh anggaran yang bersumber dari APBN maupun APBD harus dikelola berdasarkan ketentuan resmi, yakni mengacu pada Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.
“Setiap dana yang berasal dari anggaran negara, baik APBN, APBD provinsi, maupun APBD kabupaten/kota, memiliki mekanisme pelaksanaan yang harus dipahami dan diikuti bersama. Tujuannya agar pengelolaan berjalan dengan tertib, transparan, dan bebas dari permasalahan hukum di kemudian hari,” ujarnya.
Ia juga mengimbau kepada para pengurus lembaga penerima hibah untuk tidak ragu berkonsultasi apabila menemui kendala atau kurang memahami aspek teknis dalam pelaksanaannya.
“Silakan bertanya jika ada hal yang belum dipahami. Jangan sungkan, jangan merasa canggung. Pemerintah Kota telah membentuk tim verifikasi dan monitoring-evaluasi (Monev) yang memang bertugas mendampingi panjenengan semua, agar bantuan ini dapat dimanfaatkan sesuai dengan regulasi yang berlaku,” tutur Ning Ita.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa ketidakpatuhan terhadap regulasi akan menimbulkan konsekuensi bagi semua pihak, baik penerima bantuan maupun pemerintah daerah.
“Mohon agar aturan yang telah ditetapkan ditaati. Ini demi kenyamanan dan keamanan kita bersama dalam menjalankan program hibah ini. Bila tidak sesuai ketentuan, risikonya tidak hanya ditanggung oleh panjenengan sebagai penerima, tetapi juga oleh tim dari Pemkot,” tandasnya.
Ning Ita juga berharap agar dana hibah yang diberikan dapat digunakan secara optimal demi kemajuan organisasi masing-masing dan memberikan manfaat yang luas bagi masyarakat.
“Tolong manfaatkan sebaik-baiknya untuk mendukung keberlangsungan organisasi panjenengan, agar bantuan ini benar-benar memberi dampak nyata di tengah masyarakat,” pungkasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota juga menyerahkan dana hibah secara simbolis kepada perwakilan lembaga penerima. Tahun ini, sebanyak 99 lembaga menerima dana hibah yang disalurkan melalui Bidang Kesejahteraan Rakyat Pemkot Mojokerto. Rinciannya meliputi 10 masjid, 14 musala, 5 gereja, 38 majelis taklim, 13 TPQ, 1 sekolah, 9 pondok pesantren, dan 9 lembaga lainnya. *ds