
Jombang – suaraharianpagi.id
Unit Reserse Kriminal Polsek Tembelang, Polres Jombang, berhasil membongkar kasus pencurian sepeda pancal yang diduga dilakukan oleh seorang spesialis pelaku pencurian. Tersangka diketahui telah beraksi di 11 lokasi berbeda di wilayah hukum Polsek Tembelang.
Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan, S.H., S.I.K., CPHR melalui Kapolsek Tembelang AKP Fadilah menjelaskan bahwa pelaku yang berhasil diamankan adalah Priyono alias Saleho (34), warga Dusun Gabus, Desa Tunggorono, Jombang.
Penangkapan dilakukan usai aksi terakhir pelaku pada Jumat (11/4), saat mencuri sepeda pancal merek Polygon Cosmic yang terparkir di samping Masjid Al Ihsan, Dusun Kalijaring, Desa Kalikejambon, Kecamatan Tembelang.
“Pelaku menggunakan sepeda motor Honda Vario saat menjalankan aksinya. Sepeda hasil curian dinaikkan ke motornya lalu dibawa kabur. Aksi ini terekam jelas oleh kamera CCTV masjid, yang kemudian menjadi petunjuk awal dalam penyelidikan kami,” ujar AKP Fadilah.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan pencocokan data dari rekaman CCTV, petugas melakukan penelusuran hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku di wilayah Desa Kaliboto, Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri.
Dari tangan pelaku, polisi menyita 12 unit sepeda pancal berbagai merek dan model yang diduga merupakan hasil curian. Modus yang digunakan pelaku terbilang sederhana namun efektif, yaitu menyasar sepeda-sepeda yang diparkir di tempat minim pengawasan seperti masjid, halaman rumah, atau tempat umum lainnya.
Kapolsek Tembelang turut mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap pencurian sepeda yang kini marak terjadi.
“Kami minta masyarakat untuk tidak sembarangan meninggalkan sepeda, apalagi tanpa kunci pengaman. Gunakan rantai atau kunci ganda saat memarkirkan sepeda di tempat umum,” pesan AKP Fadilah.
Kini, pelaku bersama seluruh barang bukti diamankan di Mapolsek Tembelang untuk proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian juga masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain atau tambahan TKP dalam kasus ini. *ryan