
Jombang – suaraharianpagi.id
Petugas kepolisian berhasil menggagalkan rencana penerbangan enam balon udara ilegal di wilayah Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang. Penertiban dilakukan saat sejumlah warga bersiap untuk menerbangkan balon tanpa izin resmi, yang berpotensi membahayakan keselamatan publik dan penerbangan.
Dalam operasi tersebut, diamankan dua balon udara berukuran besar dengan diameter sekitar 10 meter, serta empat balon lainnya berukuran sekitar 5 meter. Seluruh balon tersebut tidak dilengkapi dengan sistem kendali arah maupun ketinggian, sehingga dinilai sangat berisiko, terutama terhadap lalu lintas udara dan jaringan listrik.
Kapolsek Jogoroto, AKP M. Djulan, menegaskan bahwa balon udara tanpa awak sangat berbahaya jika diterbangkan sembarangan.
“Balon udara bisa menjadi ancaman serius bagi penerbangan. Selain itu, tali dan jaring yang digunakan juga berpotensi menyangkut pada kabel listrik, menimbulkan korsleting, bahkan memicu kebakaran,” ungkapnya.
Dalam penertiban ini, Polsek Jogoroto turut bersinergi dengan pihak PLN ULTG Mojokerto untuk mengantisipasi gangguan terhadap jaringan transmisi listrik yang rentan terdampak oleh balon udara tak terkendali.
Sementara itu, Kapolres Jombang, AKBP Ardi Kurniawan, S.H., S.I.K., CPHR, telah menginstruksikan seluruh Kapolsek di wilayah hukumnya untuk menggelar razia balon udara secara intensif. Operasi dilakukan dengan menggandeng unsur tiga pilar Polri, TNI, dan Pemerintah Desa serta tokoh masyarakat, guna memberikan edukasi dan menumbuhkan kesadaran kolektif mengenai bahaya balon udara liar.
Upaya ini merupakan bagian dari langkah preventif Polres Jombang dalam menciptakan situasi yang aman dan kondusif, khususnya menjelang perayaan hari besar keagamaan yang sering kali disertai tradisi pelepasan balon udara.
Kepolisian pun kembali mengimbau masyarakat untuk tidak menerbangkan balon udara sembarangan tanpa izin. Selain melanggar hukum, tindakan tersebut dapat menimbulkan risiko besar terhadap keselamatan publik. *ryan