
Sampang – suaraharianpagi.id
Dugaan penyelewengan anggaran kembali mencuat di tubuh Dinas Pertanian Kabupaten Sampang. Kali ini, Nurdin selaku Kepala Bidang (Kabid) Pertanian diduga menyalahgunakan dana belanja pengadaan hand traktor merek Quik G3000.
Diketahui, total anggaran belanja untuk pengadaan sebanyak 59 unit hand traktor tersebut mencapai Rp1.805.400.000,00. Saat dikonfirmasi oleh awak media melalui aplikasi WhatsApp, Nurdin menjawab dengan nada yang terkesan kesal.
“Mas, dari awal sudah saya sampaikan, itu lewat e-katalog. Merek Quik G3000, harganya termasuk ongkos kirim Rp30.438.000,- per unit. Total ada 59 unit, Mas,” tulis Nurdin dalam pesannya.
Tidak puas dengan jawaban tersebut, tim media kembali menghubungi Nurdin via telepon untuk menggali keterangan lebih lanjut. Namun, ia menjawab dengan nada tinggi yang menunjukkan kekesalan.
“Saya belinya lewat aplikasi e-katalog, kalau tidak salah traktornya dikirim dari Jogja. Pembayarannya transfer, Mas. Siapa yang mau nganterin uang miliaran itu langsung? Gimana sih kamu,” ujar Nurdin dengan nada penuh amarah.
Namun, berdasarkan hasil penelusuran tim investigasi, ditemukan adanya kejanggalan terkait harga satuan unit. Dari pengecekan harga pasaran, hand traktor Quik G3000 Zeva tanpa ongkos kirim berkisar di angka Rp32.500.000,00. Bahkan harga unit dalam kondisi “kosongan” diketahui hanya sekitar Rp18.000.000,00.
Dengan perbedaan harga yang cukup mencolok tersebut, Nurdin dinilai telah memberikan keterangan yang tidak sesuai fakta dan diduga melakukan manipulasi data.
Karena diduga kuat telah merugikan keuangan negara menyatakan akan membawa permasalahan ini ke ranah hukum. *bun/ds