
Foto : Pemuda terlibat tawuran diamankan di polres Mojokerto Kota (suaraharianpagi.id/red)
Mojokerto – suaraharianpagi.id
Tawuran antar pemuda pecah di sebuah warung kopi di Jalan Raya Lingkungan Meri, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto, pada Kamis (6/3) dini hari sekitar pukul 00.15 WIB.
Insiden ini langsung mendapat respons cepat dari pihak kepolisian yang menerima laporan dari warga.
Saat tiba di lokasi, petugas menemukan sekelompok pemuda tengah terlibat bentrokan. Beberapa di antaranya mencoba melarikan diri, namun polisi berhasil mengamankan 11 orang.
Dari jumlah tersebut, delapan pemuda diketahui terlibat dalam tawuran, sementara tiga lainnya didapati dalam kondisi mabuk di tempat umum.
Kasat Sabhara Polres Mojokerto Kota, AKP Anang Leo Afera, mengungkapkan bahwa tiga orang yang diduga turut serta dalam tawuran berhasil kabur sebelum polisi tiba.
“Beberapa pelaku sempat berusaha melarikan diri, namun kami berhasil mengamankan sebagian besar dari mereka,” ujar AKP Anang.
Kesebelas pemuda tersebut langsung dibawa ke Mapolres Mojokerto Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di ruang penindakan pidana ringan (Tipiring) Sat Sabhara. Polisi juga mengamankan delapan unit sepeda motor milik para pelaku sebagai barang bukti.
Delapan pemuda yang terlibat tawuran antara lain:
- WHA (22), F (22), BDS (20), warga Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto
- IAP (17), warga Kecamatan Sooko
- MHF (17), warga Kecamatan Mojoanyar
- MZAF (17) dan AR, warga Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto
- RHZW (18), asal Sidoarjo
Sementara itu, tiga pemuda yang ditemukan mabuk di tempat umum adalah:
- DPPW (22)
- FNF (18)
- DBDW (18)
Ketiganya merupakan warga Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto.
Kejadian ini terjadi saat polisi tengah menggelar patroli Keamanan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD). Berkat laporan cepat dari warga, petugas berhasil mengamankan sebagian besar pelaku sebelum situasi semakin memburuk.
Untuk mengantisipasi kejadian serupa, Polres Mojokerto Kota berencana meningkatkan patroli, terutama selama bulan Ramadhan.
“Kami akan terus meningkatkan patroli guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, terutama di bulan suci Ramadhan,” tegas AKP Anang.
Para pelaku tawuran dikenai Pasal 489 ayat (1) dan Pasal 492 ayat (1) KUHP, yang berkaitan dengan tindakan yang dapat membahayakan, merugikan, atau mengganggu ketertiban umum.
Dengan langkah-langkah pencegahan yang lebih ketat, diharapkan kejadian serupa tidak terulang dan masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan tenang. *ds