
Mojokerto – suaraharianpagi.id
Saiful Bakri, warga Dusun Pandansili, Desa Wonorejo, Kecamatan Trowulan, resmi mengajukan perlawanan eksekusi (Derden Verzet) ke Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Ia menilai eksekusi yang direncanakan memiliki kejanggalan, terutama karena dirinya tidak pernah terlibat dalam sengketa yang menjadi dasar putusan eksekusi tersebut.
Kuasa hukumnya, Rahadi Sri Wahyu Jatmika, S.H., M.H., menegaskan bahwa kliennya tidak pernah menjadi pihak dalam perkara yang berujung pada eksekusi ini. Namun, secara tiba-tiba, ia harus menghadapi dampaknya.
“Klien kami tidak pernah dilibatkan dalam proses hukum sebelumnya, tetapi kini terkena dampak eksekusi. Ini jelas merugikan dan bertentangan dengan prinsip keadilan serta aturan hukum yang berlaku,” ujar Rahadi. Rabu (26/2).
Rahadi juga menyoroti ketidakjelasan dalam amar putusan yang menjadi dasar eksekusi. Menurutnya, objek eksekusi tidak disebutkan secara lengkap, sehingga berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.
“Dalam amar putusan perkara nomor 4, tidak ada keterangan alamat yang jelas. Seharusnya, PN Mojokerto tidak dapat mengabulkan eksekusi atas objek yang tidak tegas,” katanya.
Ia juga mengungkapkan bahwa kliennya telah memiliki objek yang disengketakan sejak tahun 2021 berdasarkan akta jual beli (AJB) dan surat kuasa yang sah. Sementara itu, gugatan terkait perkara ini baru didaftarkan di PN Mojokerto pada tahun 2023.
“Klien kami sudah lebih dulu memiliki hak sah atas objek tersebut sebelum perkara ini bergulir di pengadilan. Namun, ia sama sekali tidak dilibatkan dalam sengketa awal,” tambahnya.
Rahadi berharap PN Mojokerto membatalkan eksekusi karena dianggap bertentangan dengan hukum acara perdata. Ia menegaskan bahwa eksekusi hanya dapat dilakukan jika objek sengketa dalam amar putusan telah ditetapkan dengan jelas.
“Pengadilan harus memastikan bahwa prosedur eksekusi dijalankan sesuai aturan yang berlaku. Jika objek dalam amar putusan tidak jelas, maka eksekusi tidak dapat dilanjutkan,” tegasnya.
Menanggapi perlawanan eksekusi ini, Humas PN Mojokerto, Tri Sugondo, S.H., M.H., menyatakan bahwa pihaknya telah menerima perkara bantahan dengan nomor 25 Pdt/Pdt.Bth PN Mojokerto yang diajukan oleh kuasa hukum Saiful Bakri. Sidang pertama dijadwalkan pada 5 Maret 2025.
“Dengan adanya bantahan ini, pelaksanaan eksekusi akan menunggu hasil persidangan. Namun, keputusan akhir tetap berada di tangan Ketua Pengadilan,” jelasnya.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik, terutama terkait transparansi dan kepastian hukum dalam proses eksekusi yang dilakukan oleh PN Mojokerto. *ds