
Mojokerto Kota – suaraharianpagi.id
Upaya penyelundupan uang palsu sebesar Rp 600 ribu oleh seorang tahanan baru di Lapas Mojokerto berhasil digagalkan, Senin (10/2) sore.
Aksi tersebut terungkap saat petugas melakukan pemeriksaan barang bawaan tahanan sesuai prosedur.
Kalapas Mojokerto, Rudi Kristiawan, menjelaskan kejadian bermula saat enam tahanan baru dari kejaksaan tiba di lapas sekitar pukul 16.15 WIB setelah proses tahap dua. Seperti biasa, para tahanan titipan menjalani pemeriksaan badan dan barang bawaan sebelum masuk ke dalam lapas.
“Dalam penggeledahan terhadap Reandre Erwin Fahrezi (22), petugas menemukan enam lembar uang pecahan Rp 100 ribu yang diduga palsu di dalam dompetnya,” ujar Rudi.
Temuan ini segera dilaporkan ke Satreskrim Polres Mojokerto Kota. Lapas juga berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri untuk memastikan proses hukum terhadap pelaku.
“Dengan prosedur pemeriksaan yang ketat, petugas mampu mendeteksi uang palsu tersebut sebelum sempat beredar di dalam lapas,” tambah Rudi.
Saat ini, barang bukti uang palsu telah diserahkan kepada kepolisian untuk penyelidikan lebih lanjut. Sementara itu, tahanan tetap berada di Lapas Mojokerto selama proses hukum berlangsung. *ds