
Mojokerto Kota – suaraharianpagi.id
Sat Samapta Polres Mojokerto Kota menggerebek sebuah pabrik minuman keras (miras) oplosan skala rumahan di Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, pada Sabtu (8/2) malam. Pemilik pabrik, seorang wanita berinisial Y (43), turut diamankan oleh petugas.
Kasat Samapta Polres Mojokerto Kota, AKP Anang Leo Afera, S.H., menjelaskan bahwa penggerebekan ini dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
“Kami mendapat laporan bahwa di sekitar lokasi sering terjadi pesta miras oleh sekelompok pemuda pada malam hari,” ujar AKP Anang.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil menyita berbagai barang bukti, termasuk alat-alat produksi miras dan sejumlah botol minuman keras dari berbagai merek. Berikut adalah daftar barang bukti yang diamankan:
- Alat produksi miras: tester alkohol, selang, teko, dan plastik label
- Minuman keras siap edar: 24 botol miras merek The Balvenie, 9 botol Jack Daniels Apple, 3 botol Jack Daniels Whisky, serta beberapa merek lain.
- Botol kosong berbagai merek: termasuk Jameson, Captain Morgan, Vodka Grey Goose, hingga Dom Periknon.
- Jeriken dan galon ethanol: berisi serta kosong.
Kasat Samapta menambahkan bahwa pelaku dan seluruh barang bukti telah dibawa ke Polres Mojokerto Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Y mengaku memproduksi miras tersebut tanpa izin resmi. Ia mempelajari proses penyulingan miras secara mandiri dan memproduksinya di halaman belakang rumahnya tanpa standar atau takaran yang jelas.
“Produksi dilakukan secara otodidak, sehingga kadar alkohol dalam miras yang dihasilkan tidak diketahui secara pasti,” ungkap AKP Anang.
Y kini telah dilimpahkan ke Satreskrim Polres Mojokerto Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Sementara itu, Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel S. Marunduri melalui Kasi Humas IPDA Slamet Haryono mengingatkan bahaya peredaran miras ilegal. Selain membahayakan kesehatan, miras oplosan berpotensi menimbulkan tindak pidana hingga mengancam keselamatan jiwa.
“Miras oplosan sangat berbahaya, bahkan bisa menyebabkan kematian akibat overdosis. Kami mengimbau masyarakat untuk melapor jika mengetahui aktivitas produksi atau peredaran miras ilegal di sekitar tempat tinggal mereka,” tegas IPDA Slamet. *ds