
Foto: Pelaku mutilasi di Jombang saat digelandang di Mapolres Jombang.(suaraharianpagi.id/ryan)
Jombang – suaraharianpagi.id
Kepolisian Resor (Polres) Jombang berhasil mengungkap kasus pembunuhan mutilasi yang sempat menghebohkan warga.
Jasad korban ditemukan di saluran irigasi Desa Dukuharum, Kecamatan Megaluh, Jombang, dengan kondisi tanpa kepala.
Bagian kepala korban kemudian ditemukan di tepi Sungai Konto, Pesantren, Tembelang, yang jaraknya sekitar 5 kilometer dari penemuan jasad.
Kapolres Jombang, AKBP Ardi Kurniawan, mengonfirmasi bahwa korban adalah Agus Soleh (37), warga Jatirejo, Kecamatan Diwek, Jombang.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi telah menangkap seorang tersangka berinisial EF (38), warga Peloso Geneng, Jombang.
Tersangka dan korban diketahui merupakan rekan kerja yang sempat mengonsumsi minuman keras bersama sebelum terjadi cekcok yang berujung pada pembunuhan.
“Kami menemukan fakta bahwa sebelum pembunuhan, korban dan pelaku sempat minum minuman keras bersama. Setelah terjadi cekcok, pelaku melakukan aksi mutilasi terhadap korban,” ujar AKBP Ardi Kurniawan, Kamis (20/2).
Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Margono, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan mendalam, termasuk otopsi terhadap jasad korban.
Dari hasil penyelidikan, ditemukan adanya indikasi penganiayaan dengan senjata tajam yang menyebabkan kematian.
Keluarga korban sempat menerima telepon dari seseorang yang mengaku sebagai Agus, tetapi menolak melakukan panggilan video, sehingga menimbulkan kecurigaan.
“Kami kemudian melakukan identifikasi lebih lanjut dan memastikan identitas korban melalui tes DNA. Pada 19 Februari, kami berhasil mengamankan tersangka di rumahnya sekitar pukul 07.30 WIB. Kami juga menemukan barang bukti berupa sepeda motor dan ponsel milik korban di kediaman pelaku,” kata AKP Margono.
Berdasarkan keterangan polisi, setelah membunuh korban, pelaku sempat kembali ke rumahnya untuk mengambil alat pemotong kayu, yang kemudian digunakan untuk memutilasi korban.
Kepala korban dibuang ke Sungai Ngereco, Desa Sidomulyo, Megaluh, sedangkan pakaian korban dibuang di Sungai Dusun Beweh, Desa Ngogri, Megaluh.
“Barang bukti lainnya masih dalam pencarian, mengingat arus sungai cukup deras. Kami terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap lebih lanjut kasus ini,” tambah AKP Margono.
Polisi menegaskan bahwa motif utama pembunuhan ini adalah sakit hati akibat ucapan korban yang memicu kemarahan pelaku.
Pelaku dijerat dengan Pasal 340, Pasal 338, dan Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati atau 20 tahun penjara.
Kapolres Jombang juga mengimbau masyarakat untuk bersama-sama memberantas peredaran minuman keras di wilayahnya, mengingat banyak kasus kejahatan terjadi akibat pengaruh alkohol.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berkomitmen memberantas peredaran minuman keras demi keamanan dan kondusivitas Jombang,” tegasnya.
Kasus ini masih terus didalami oleh pihak kepolisian, termasuk pencarian bukti tambahan guna mengungkap seluruh rangkaian kejadian yang menyebabkan kematian tragis Agus Soleh.(Sya)