Jombang – suaraharianpagi.id
Memasuki masa tenang jelang Pemilu 2024, Pemerintah Kabupaten Jombang menggelar Apel Kesiapan Pengawasan dan Pengamanan Pemilu Tahun 2024 pada Minggu (11/02), di Alun Alun Kabupaten Jombang.
Apel yang dipimpin langsung oleh Pj Bupati Jombang Sugiat S.Sos, M.Psi.T ini, dihadiri jajaran Forkopimda Kabupaten Jombang, Sekretaris Daerah Kabupaten Jombang Agus Purnomo, Asisten, para Kepala OPD terkait lingkup Pemkab Jombang, Camat, para pejabat instansi sipil, baik Polri maupun TNI, Ketua Bawaslu Jombang, Ketua KPU Jombang, Parpol, Panwas, anggota Linmas se-Kabupaten Jombang.
Kegiatan ini untuk memastikan semua elemen yang terlibat dalam pengawasan dan pengamanan Pemilu, dapat menjaga ketenangan serta ketertiban selama periode pemilihan. Selain itu, siap dan mampu untuk menjalankan tugasnya secara optimal demi terciptanya Pemilu yang berkualitas dan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi, agar proses pemungutan suara berjalan lancar dan aman.
“Hari ini, kita memasuki masa tenang pemilu. Masa tenang, yang dimulai tanggal 11 Februari 2024 hingga 13 Februari 2024, adalah periode tiga hari sebelum hari pemungutan suara. Selama masa ini, peserta pemilu dilarang melakukan kampanye dalam bentuk apapun. Oleh karena itu, dengan adanya masa tenang, kita menciptakan kondisi di mana pemilih dapat merenung dan mempertimbangkan pilihan mereka tanpa adanya pengaruh kampanye yang berlebihan”, tutur Sugiat Pj Bupati Jombang.
Dalam masa tenang ini, Pj Bupati Jombang Sugiat juga menyebut bahwa tidak hanya peserta pemilu yang harus mematuhi larangan kampanye, tetapi juga media cetak, media elektronik, media dalam jaringan, media sosial, dan lembaga penyiaran dilarang untuk menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, citra diri peserta pemilu, dan/atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu.
“Untuk itu, penertiban dan penurunan alat peraga kampanye (APK) pada masa tenang berdasarkan ketentuan undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Sesuai dengan pasal 298 ayat (4), menyatakan bahwa alat peraga kampanye pemilu harus sudah dibersihkan oleh peserta pemilu paling lambat 1 (satu) hari sebelum hari pemungutan suara. Ini adalah ketentuan yang sangat jelas, dan kita harus memastikan agar peserta pemilu mematuhi tenggat waktu ini”, tuturnya.
“Saya mengajak seluruh instansi terkait, termasuk aparat keamanan, untuk bekerja sama dalam memastikan penertiban APK sesuai dengan aturan yang berlaku. Sanksi tegas perlu diterapkan terhadap peserta pemilu yang tidak mematuhi ketentuan ini, guna memberikan sinyal bahwa aturan harus dihormati oleh semua pihak”, tandasnya.
Disampaikan oleh Pj Bupati Jombang bahwa perlu upaya untuk melakukan identifikasi potensi kerawanan yang mungkin timbul selama masa tenang pemilu tahun 2024.
Beberapa kerawanan yang perlu mendapatkan perhatian diantaranya peserta pemilu tidak menurunkan/membuka Alat Peraga Kampanye (APK)/Bahan Kampanye (BK) yang dipasang di ruang publik; APK/BK di kendaraan bermotor: branding, stiker, tenda becak; kampanye terselubung dalam berita/advertorial di media massa/lembaga penyiaran; menjanjikan atau memberikan imbalan (politik uang); pemberian uang dengan berbagai teknik (modus operandi) yang seolah-olah bukan pelanggaran. Contohnya berupa voucher, pembagian alat ibadah, bahan bangunan, kompor gas, hadiah lomba, dan peralatan lainnya, paparnya.
“Untuk mencegah dan meminimalisir kerawanan tersebut, terdapat beberapa upaya yang dapat dilakukan oleh Bawaslu antara lain dengan cara melakukan patroli pengawasan; mengadakan Konferensi Pers dan merilis informasi secara berkala (Pers Release); aktif dalam menyebarkan informasi melalui platform media sosial untuk memberikan edukasi kepada masyarakat tentang aturan dan larangan pemilu; mengirimkan surat imbauan resmi kepada seluruh stakeholders agar mematuhi aturan dan mendukung pengawasan pemilu; penguatan jaringan dan hubungan antar lembaga; optimalisasi program pengawasan partisipatif; melakukan pertemuan dan koordinasi dengan beberapa stakeholder terkait seperti pemerintah daerah, kepolisian, peserta Pemilu, organisasi masyarakat sipil, dan kejaksaan untuk memastikan sinergi dalam menangani potensi kerawanan”, jelas Sugiat Pj Bupati Jombang.
“Saya juga mengajak seluruh peserta apel, terutama para petugas pengawasan dan pengamanan, untuk menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, netralitas, dan integritas. Kita harus menjadi garda terdepan dalam menjaga kedamaian dan kelancaran proses pemilu, sehingga masyarakat dapat menyalurkan hak pilihnya dengan tenang dan aman”, tegasnya.
Tak lupa Sugiat Pj Bupati Jombang asal Kalongan Kecamatan Gudo ini, menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam menyukseskan setiap tahapan pelaksanaan menuju Pemilu 2024 dengan penuh keikhlasan dan dedikasi yang tinggi, demi terwujudnya pemilu yang bermartabat dan mencerminkan suara rakyat.
“Perjalanan demokrasi kita, memerlukan sinergi dan kesigapan dari kita semua. Kita harus betul-betul siap melaksanakan pesta demokrasi 14 Februari 2024 di Kabupaten Jombang berlangsung baik, lancar sesuai dengan rencana, sesuai dengan jadwal. Segala hambatan segera kita atasi, koordinasikan dengan baik. Mari terus bekerja, perkuat sinergi antara Pemerintah Kabupaten, TNI Polri seluruh stakeholder”, tandas Pj Bupati Jombang Sugiat.
Kepada masyarakat Kabupaten Jombang Pj Bupati Jombang yang sebelumnya menjabat Kepala Badan Intelejen Daerah Sulawesi Barat ini agar tetap tenang dan melaksanakan pesta demokrasi yang dilakukan setiap 5 tahun sekali ini untuk menentukan pemimpin ke depan. “Perbedaan pendapat, perbedaan pilihan adalah hal yang biasa. Jangan jadikan perbedaan pilihan atau perbedaan pendapat menjadi unsur perpecahan, namun jadikan sebagai sebuah kekuatan. Oleh karena itu gunakan hak pilih sebagai bentuk tanggung jawab warga untuk memilih kepemimpinan nasional yang akan datang yang mampu mengakomodir kepentingan masyarakat. Memilihlah sesuai hati nurani. Tidak perlu membuat gaduh, tidak perlu membuat provokasi-provokasi untuk mempengaruhi orang lain”, himbaunya.
“Meskipun Kabupaten Jombang dari indeks kerawanan tidak masuk dalam kategori yang sangat membahayakan saat menjelang dan pelaksanaan hingga saat ini, Pj Bupati Jombang yang mempunyai mindset intelijen, mengingatkan bahwa dalam mindset intelijen tidak ada kata aman, yang paling bawah itu minor. Artinya semua permasalahan bisa berpotensi menjadi ancaman. Oleh karenanya Sugiat Pj Bupati Jombang menghimbau pada seluruh warga untuk terus waspada dan mencegah secara dini apabila ditemukan hal-hal yang bisa berpotensi menjadi ancaman, segera diselesaikan dengan cara berkoordinasi dengan pihak terkait TNI atau Polri kemudian Kepala Desa, tokoh-tokoh masyarakat, selesaikan secara baik jangan sampai berkembang, jangan didiamkan. Kita harus bisa cegah sejak dini”, pungkasnya. *ryan
+ There are no comments
Add yours