
Jombang – suaraharianpagi.id
Pemerintah Kabupaten Jombang menggelar Rapat Koordinasi Mitigasi Banjir di Ruang Soeroadiningrat, Kantor Sekretariat Pemkab Jombang. Senin, (3/2).
Rapat ini dipimpin langsung oleh Penjabat (Pj) Bupati Jombang, Dr. Drs. Teguh Narutomo, M.M., yang membahas tiga isu strategis terkait pembangunan daerah, yaitu:
1. Program IP 300
Program ini bertujuan meningkatkan produktivitas tanaman padi dengan target tanam tiga kali dalam setahun (Indeks Pertanaman 300). Langkah ini dirancang untuk mencapai swasembada beras pada 2025 atau awal 2026. Sebagai salah satu daerah penghasil padi terbesar di Jawa Timur, Kabupaten Jombang memiliki potensi besar untuk mendukung program ini. Namun, tantangan utama adalah ketersediaan air, khususnya pada musim kemarau. Dukungan dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas, Dinas PU Sumber Daya Air (SDA) Provinsi Jawa Timur, serta Dinas PUPR sangat dibutuhkan untuk memastikan jaringan irigasi berjalan optimal.
2. Pengelolaan Rolak 70
Rolak 70, kantong pasir di perbatasan Kabupaten Jombang dan Kabupaten Kediri, menjadi perhatian serius karena aktivitas penambangan pasir ilegal yang mengancam ekosistem. Rapat ini membahas langkah-langkah untuk mengelola Rolak 70 secara berkelanjutan, termasuk penghentian penambangan ilegal dan pengembangan kawasan tersebut sebagai destinasi ekowisata.
3. Mitigasi Banjir
Sebagai wilayah dataran rendah, Kabupaten Jombang kerap dilanda banjir saat musim hujan. Untuk itu, langkah mitigasi yang dibahas meliputi pembangunan sistem drainase, normalisasi sungai, serta pembangunan kolam retensi. Kolaborasi antara Pemkab Jombang, BBWS Brantas, Dinas PU SDA, dan masyarakat sangat diperlukan untuk mengurangi dampak banjir secara efektif.
Dalam sambutannya, Pj Bupati Jombang menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang hadir dan menegaskan pentingnya kerja sama lintas instansi untuk mengatasi berbagai tantangan yang dihadapi.
“Kami berharap rapat ini menghasilkan langkah konkret dan kesepakatan implementatif demi kemajuan Kabupaten Jombang,” ujar Teguh Narutomo.
Rapat yang dihadiri sejumlah pejabat, termasuk Ir. Baju Trihaksoro, M.M. (Dinas PU SDA Provinsi Jatim), Gatot Subroto, S.E., M.PSDM (BPBD Jatim), Ekik Muldiyanto, S.T., M.E. (BBWS Brantas), dan perwakilan dari berbagai instansi lain, menyepakati sejumlah poin penting:
1. Penanganan Rolak 70:
a. Penambangan pasir ilegal di Rolak 70 dihentikan sesuai rekomendasi BBWS Brantas dengan pengawasan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
b. Pemkab Jombang dan Pemkab Kediri akan menjalin kerja sama untuk mengelola kawasan Rolak 70 sebagai ekowisata, dengan persetujuan BBWS Brantas dan Pemprov Jawa Timur.
2. Mitigasi Bencana:
a. Menyusun kajian akademis terkait daerah terdampak banjir, dari hulu hingga hilir, sebagai dasar pengambilan kebijakan.
b. Membentuk kerja sama lintas daerah (Jombang, Kediri, Mojokerto) untuk penanganan banjir yang melibatkan BBWS Brantas, Pemprov Jatim, dan Perum Jasa Tirta I.
c. Menyusun norma kerja sama antar daerah yang mencakup pembagian kewenangan, implementasi, dan alokasi anggaran.
3. Ketahanan Pangan (IP 300):
a. Melakukan pemetaan lahan produksi pangan terkait dampak bencana dan solusi yang mungkin diterapkan.
b. Menyusun nota kerja sama lintas pihak untuk mempercepat implementasi program IP 300.
Rapat ini diharapkan menjadi langkah awal bagi Pemkab Jombang dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan dan mitigasi bencana yang terintegrasi. *ryan