
Jombang – suaraharianpagi.id
Polemik memilukan muncul dari sebuah lembaga pendidikan swasta milik Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) di Jombang. SMP PGRI 2 Ngoro, yang terletak di Desa Rejoagung, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang, menghadapi ancaman pembongkaran dari Pemerintah Desa (Pemdes) setempat. Pemdes mengklaim bahwa bangunan sekolah tersebut berdiri di atas Tanah Kas Desa (TKD).
Kepala SMP PGRI 2 Ngoro, Nani Lestari, menjelaskan bahwa upaya pembongkaran mulai dilakukan sejak Desember 2024. Menurutnya, tanah yang menjadi lokasi sekolah telah digunakan sejak tahun 1980, namun kini diklaim oleh Pemdes untuk pembangunan gedung olahraga.
“Sudah digusur sejak Desember lalu, kami masih berjuang mempertahankan sekolah ini,” ungkap Nani, Jumat (1/2/2025).
Nani menegaskan bahwa tanah tersebut adalah tanah eigendom, yaitu tanah dengan hak milik mutlak sejak era Kolonial Belanda. Ia juga menyebutkan bahwa gedung sekolah sebelumnya pernah mendapat bantuan pembangunan dari pemerintah pusat.
Pihak sekolah sudah beberapa kali berusaha mencari solusi melalui mediasi dengan Pemdes. Namun, pertemuan dengan Kepala Desa Rejoagung dan perangkat desa belum menghasilkan kesepakatan.
“Kami sudah menjelaskan bukti-bukti lokasi ini. Tapi pihak desa tetap tidak mengakui status tanah sebagai milik sekolah,” ujar Nani.
Pihak sekolah juga berupaya meminta salinan Letter C, dokumen yang menunjukkan status tanah, ke Pemdes. Namun, menurut Nani, aparat desa menolak memberikan salinan tersebut dengan alasan hanya bisa diakses pihak tertentu.
Di sisi lain, Kepala Dusun Rejoagung, Ali Imron, membantah adanya rencana penggusuran. Ia menjelaskan bahwa Pemdes hanya ingin menggunakan ruang kosong di area sekolah untuk membangun gedung serbaguna.
“Tidak ada penggusuran. Kami hanya ingin memanfaatkan ruang kosong untuk gedung serbaguna,” tegas Ali Imron.
Menurutnya, meskipun lokasi tanah terdaftar untuk SMP PGRI dalam Letter C, status kepemilikan tanah tetap milik desa. Ia juga menyoroti bahwa pihak sekolah tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan yang sah.
“Memang benar sekolah yang membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), tetapi itu tidak cukup untuk mengklaim tanah tersebut sebagai milik sekolah,” jelas Ali.
Lestari menyayangkan sikap Pemdes yang dianggapnya tidak mendukung keberlanjutan pendidikan di wilayah tersebut. Ia menegaskan bahwa sekolah tidak pernah memungut biaya SPP atau uang gedung dari siswa, sehingga keberadaan sekolah ini sangat penting bagi masyarakat setempat.
“Kami hanya ingin anak-anak tetap bisa belajar dengan nyaman tanpa gangguan,” tutupnya.
Hingga kini, upaya penyelesaian konflik ini belum menemukan titik terang. Pihak sekolah masih terus berjuang mempertahankan gedung yang telah berdiri selama 43 tahun. Sementara itu, Pemdes bersikukuh pada klaim bahwa tanah tersebut adalah aset desa. *red