
Kabupaten Mojokerto – suaraharianpagi.id
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto resmi menetapkan YF (34), seorang koordinator rekanan Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Puskesmas pada tahun anggaran 2021-2022.
Proses penyelidikan yang dimulai sejak November 2023 ini telah mengumpulkan keterangan dari lebih dari 60 saksi, termasuk kepala puskesmas dan pejabat Dinkes Mojokerto. Berdasarkan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), total kerugian negara akibat kasus ini ditaksir mencapai lebih dari Rp5 miliar.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Mojokerto, Denata Suryaningrat, mengungkapkan bahwa praktik korupsi ini melibatkan sejumlah modus, mulai dari pemalsuan dokumen hingga ketidaksesuaian laporan keuangan dengan Rencana Anggaran Belanja (RAB).
“Dalam kegiatan ini, tidak ada kontrak resmi yang dibuat. Semua hanya berupa penginputan laporan keuangan, tetapi realisasi anggaran tidak sesuai dengan yang diajukan,” jelas Denata pada Jumat (6/2).
Menurut Denata, YF bertindak sebagai koordinator bagi sekitar 20 rekanan yang terlibat dalam penyimpangan dana tersebut. Ia juga menambahkan, meskipun saat ini baru satu tersangka yang ditetapkan, pihaknya masih membuka kemungkinan munculnya tersangka lain dalam perkembangan kasus ini.
Saat ini, penyidik tengah menyelesaikan proses pemberkasan untuk membawa kasus ini ke tahap lanjutan. “Setelah pemberkasan selesai, akan ada pemeriksaan ulang sebelum masuk ke tahap II. Mengenai penahanan tersangka, hal itu akan diputuskan setelah mendapat arahan dari pimpinan,” tegas Denata.
YF dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jika terbukti bersalah, tersangka terancam hukuman pidana yang berat. *ds