Aksi Gengster Di Jombang Berahasil Diringkus

2 min read

Jombang – suaraharianpagi.id

Aparat kepolisian Kabupaten Jombang meringkus pelaku pengeroyokan yang terjadi didaerah Peterongan Jombang. Terkait LP nomor 2 dari unit Reskim Polsek Peterongan dengan tanggal kejadian 10 Desember 2023 pada pukul 1 dini hari di Jl. KH Romli Tamrim Desa Keplaksari Kecamatan Peterongan, Pelapornya adalah Muhammad D Iden Iskandar untuk tersangkanya WN.

Modus dalam kejadian ini adalah para pelaku bersama-sama melakukan konvoi dan mereka tergabung dalam geng motor yang Bernama TGG (Tim Guk Guguk) namun dalam selang waktu mereka beralih nama.

Awal mula kejadiannya hari minggu sekitar pukul 3.30 dilakukan penghadangan terhadap konvoi geng tersebut, kemudian dari hasil penghadangan tersebut berhasil mengamankan satu tersangka kemudian kita kembangkan lagi tersangka tersebut.

Setelah dikembangkan, didapati ada grup whatsapp dimana didalamnya terdapat beberapa orang yang mempunyai peran masing-masing. “Ada yang sebagai admin, ada yang sebagai eksekutor dalam melakukan aksinya.

“Sebelum melaksanakan aksinya mereka berkumpul sambil meminum minuman keras dan kemudian bersama-sama melaksanakan konvoi dengan membawa senjata tajam berupa celurit, gir, dan petasan.”

Dalam proses pengembangan yang lebih lanjut, pihak kepolisian berhasil mengamankan 2 orang Dimana dua orang ini masih anak dibawah umur, dan 2 orang lagi dewasa. 2 dewasa ini TKP kejadiannya berada di Jogoroto 1 dan Peterongan 1.  

Untuk korbannya mengalami robek di punggung belakang dan sempat mengalami koma selama 3 hari di RSUD Jombang.

Kejadian pengeroyokan ini sudah berlangsung selama 2 mingguan dengan tujuan yang tidak jelas atau hanya mencari eksitensi dirinya sendiri (tersangka), dengan mencari sasaran anak-anak muda yang sedang ngopi.

Pihak kepolisian menyatakan tersangka dikenakan pasal 170 ayat 1 dan ayat 2 KUHP dengan ancaman 7 Tahun Penjara, sementara dua anak dibawah umur kasusnya ditangani oleh unit PPA Satreskim Polres Jombang. Polisi masih terus melakukan pengembangan atas kasus ini, hingga dapat menangkap pelaku lainnya. *ryan

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours