
Mojokerto Kota – suaraharianpagi.id
Kepolisian Resor Mojokerto Kota berhasil mengamankan seorang penjual minuman keras (miras) ilegal di Jl. Raya Pulorejo, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto, pada Kamis (16/01).
Keberhasilan ini dikonfirmasi oleh Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel S. Marunduri, S.I.K., M.H., melalui Kasihumas IPDA Slamet Hariono.
Menurut IPDA Slamet, tim patroli Satsamapta Polres Mojokerto Kota mengamankan seorang pria paruh baya berinisial S (56), warga setempat.
“Kemarin malam, anggota patroli Satsamapta berhasil mengamankan seorang penjual minuman keras ilegal di kawasan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto,” ujar IPDA Slamet.
Penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas penjualan miras ilegal di sebuah warung kopi milik S. Berdasarkan informasi itu, tim patroli segera melakukan penindakan dan mendapati S sedang menjual miras tanpa izin.
Pelaku kemudian dibawa ke Mako Polres Mojokerto Kota untuk dimintai keterangan lebih lanjut. S saat ini terancam dikenai pasal 512 ayat 1 KUHP serta pasal 25 ayat 2 Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.
IPDA Slamet menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen Polres Mojokerto Kota dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat. “Kami berharap, dengan tindakan tegas seperti ini, masyarakat dapat merasa lebih aman dan nyaman,” tutupnya. *hms/ds