Paripurna Nota Penjelasan Terhadap Satu Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif dan Nota Penjelasan Bupati Terhadap Dua Raperda Eksekutif

2 min read

Sampang – suaraharianpagi.id

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang menggelar Rapat Paripurna, dengan Agenda Nota Penjelasan Terhadap Satu Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif dan Nota Penjelasan Bupati Terhadap Dua Raperda Eksekutif, Kamis (18/1).

Hadir dalam acara yang diselenggarakan di Ruang Graha Paripurna DPRD Sampang, Wakil Bupati Sampang H Abdullah Hidayat, Wakil Ketua DPRD Sampang Amin Arif Tirtana, Wakil ketua DPRD Rudi Kurniawan, dan anggota DPRD Sampang, Sekretaris Daerah Sampang, Kapolres Sampang, Dandim 0828 Sampang, Kepala Pengadilan Negeri (PN) Sampang, dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang?  

Dalam sidang Paripurna pertama tahun 2024 itu, pimpinan sidang yang dipimpin oleh Wakil ketua DPRD Sampang, Amin Arif Tirtana sebelum mempersilahkan Perwakilan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sampang untuk menyampaikan Nota Penjelasan terhadap satu Raperda Inisiatif, Amin terlebih dahulu mempersilahkan Wakil Bupati Sampang H Abdullah Hidayat yang mewakili Bupati Sampang untuk menyampaikan Nota Penjelasan Bupati Terhadap Dua Raperda Eksekutif.

Dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati Sampang, H Abdullah Hidayat mengatakan, kalau pihaknya menyampaikan terima kasih kepada pimpinan DPRD yang telah memberikan kesempatan kepada pihaknya untuk menyampaikan Nota Penjelasan terhadap Raperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sampang Tahun 2024 – 2044.Berdasarkan ketentuan Pasal 94 Ayat 3 Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh wajib dilakukan oleh pemerintah daerah, dan/atau setiap orang.

“Tujuan dari pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan dan permukiman kumuh adalah untuk mewujudkan perumahan dan kawasan permukiman yang sehat, aman, harmonis dan berkelanjutan guna mendukung kemandirian dan produktivitas masyarakat,” jelasnya.

Kualitas perumahan dan kawasan permukiman yang layak huni secara ideal perlu didukung dengan kualitas lingkungan permukiman yang lebih luas sebagai satu kesatuan hunian yang tidak terpisahkan guna mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan.

“Peningkatan kualitas perumahan dan kawasan permukiman diupayakan menjadi salah-satu kondisi yang dapat membantu mengatasi tarikan urbanisasi, mendorong pertumbuhan wilayah, mendukung keterkaitan kawasan perkotaan dan kawasan perdesaan secara baik, yang sekaligus dapat mewujudkan permukiman di kawasan perkotaan yang mendukung perwujudan pembangunan sosial, ekonomi dan lingkungan secara keseluruhan dan berkelanjutan,” pungkasnya. *rn


You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours