
Mojokerto Kota – suaraharianpagi.id
Polres Mojokerto Kota berhasil mengungkap kasus dugaan korupsi dana desa yang dilakukan oleh mantan kepala desa di wilayah Mojokerto. Pengumuman ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (15/01) di Aula Hayam Wuruk.
Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Siko Sesaria Putra Suma, S.I.K., M.A.P., M.H., didampingi Kasihumas IPDA Slamet Hariyono, mengungkapkan bahwa tersangka berinisial AW (39) menjabat sebagai Kepala Desa Mojowono, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto, pada periode 2014–2019.
AW diketahui menyalahgunakan anggaran dana desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan penerangan jalan lingkungan (PJU) pada tahun 2017. Dari total anggaran sebesar Rp235.000.000, AW hanya merealisasikan sebagian kecil proyek tersebut, sementara sebagian besar dana dialihkan untuk kepentingan pribadi.
Pada tahun berikutnya, AW menggunakan uang pinjaman dari rekannya sebesar Rp114.279.000 untuk melanjutkan pembangunan PJU. Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp120.721.000. Berdasarkan pengakuan tersangka, hanya sekitar 50% dana desa yang diterima digunakan sesuai peruntukannya, sedangkan sisanya digunakan untuk membayar utang dan kebutuhan pribadi.

Atas tindakannya, AW dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tersangka terancam hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.
Kasatreskrim AKP Siko menegaskan bahwa Polres Mojokerto Kota berkomitmen untuk menindak tegas pelaku tindak pidana korupsi. Ia juga mengimbau aparat pemerintahan, terutama di desa-desa, untuk lebih transparan dalam pengelolaan anggaran.
“Kami berharap tidak ada lagi kasus serupa di wilayah ini, terutama di desa-desa. Pengawasan kami sudah cukup menjangkau hingga ke tingkat desa,” ujar AKP Siko di akhir konferensi pers. *DH/ds